Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Penyerang Real Madrid, Cristiano Ronaldo, dianggap layak masuk penjara karena kasus penggelapan pajak yang menimpanya.
Diberitakan BolaSport.com sebelumnya, Cristiano Ronaldo diduga melakukan penipuan pajak sebesar 14,7 juta euro (kini setara Rp 229 miliar).
(Baca Juga: Emmanuel Eboue dan Pengingat yang Terlupakan soal Depresi)
Jumlah tersebut berasal dari hak citra sang bintang dari 2011 hingga 2014.
Menurut Caridad Gomez, Ronaldo layak dipenjara.
Seperti dilansir BolaSport.com dari situs Sport, Caridad Gomez adalah kepala unit koordinasi bidang keuangan yang menangani kasus ROnaldo.
Kylian Mbappe on Cristiano Ronaldo: "He is a hero from my childhood but I am a competitor, I admired him when I was younger & that ended." pic.twitter.com/XC7sJfltEK
— Squawka News (@SquawkaNews) 27 December 2017
Dalam pernyataannya di pengadilan, Gomez mengatakan bahwa banyak pelaku pengemplang pajak lain yang dipenjara.
Padahal, jumlah pajak yang mereka selewengkan lebih sedikit.
"Kita memenjarakan orang karena gagal membayar pajak senilai 125 ribu euro (setara Rp 2 miliar). Sementara jumlah uang yang tidak dilaporkan Ronaldo mencapai 14,7 juta euro," ujarnya.
Dia pun menilai bahwa Ronaldo menghindari pajak dengan sengaja kalau mengacu dari jumlah nominal yang ada.