Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Sumpah bisa membawa petaka. Itu kini mengancam bintang Real Madrid asal Kroasia, Luka Modric.
Modric dituduh jaksa telah melakukan sumpah palsu pada Juni 2017.
Sumpah itu soal detail transfernya dari Dinamo Zagreb ke Tottenham Hotspur tahun 2008.
Jika terbukti bersalah, maka dia bisa dijatuhi hukuman selama 5 tahun.
(Baca Juga: Real Madrid Bakal Jual 10 Pemain, Termasuk Teman Kesayangan Cristiano Ronaldo)
Ketika Modric masih bermain untuk Dinamo Zagreb, di klub itu ada Mamic yang perupakan tokoh berpengaruh.
Diduga ada pembayaran kas yang digelapkan dalam transfer Modri.
Mamic, adiknya dan dua orang lagi diduga telah memotong hasil pembayaran pemain.
Mereka didakwa melakukan korupsi yang menyebabkan Dinamo Zagreb rugi sekitar 15 juta euro (sekitar Rp 254 miliar).
Sedangkan negara dirugikan sebesar 1,5 juta euro (sekitar Rp 25,4 miliar).
Jaksa tidak memasukkan Modric dalam daftar terdakwa, tapi mengidentifikasikan dirinya sebagai warga negara Kroasia yang lahir pada 1985 dan terikat hukum Kroasia.
Namun, media Kroasia menyebut Modric sudah menjadi terdakwa.
(Baca Juga: 3 Kali Menang Bersama Kedah FA, Andik Vermansah Masih Gagal Move On dari Persebaya?)
Modric telah diinteriogasi pada Juni 2017 tentang transfernya sebesar 16,5 juta poundsterling (sekitar Rp 313 miliar) dari Dinamo Zagreb ke Tottenham Hotspur.
Pada persidangan 13 Juni 2017, secara salah Modric mengatakan dirinya mendandatangani kontrak pada Juli 2004.
Jaksa mengatakan, Modric menerima separo dari dana transfer dan menandatangani kontrak pada 2008 saat dia sudah meninggalkan Dinamo Zagreb.
Jaksa meyakini, Modric sengaja memalsukan keterangan untuk melindungi Mamic.
Ini penampilan jersey baru Persipura Jayapura untuk kompetisi Liga 1 2018
A post shared by BolaSport.com (@bolasportcom) on