Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Meski sudah pindah ke Italia, Cristiano Ronaldo masih menyisakan utang kepada pemerintah Spanyol.
Sebelum berlaga bersama timnas Portugal di Piala Dunia 2018, Cristiano Ronaldo diputuskan bersalah oleh Pengadilan Spanyol atas kasus penggelapan pajak.
Megabintang Real Madrid itu dijatuhi hukuman percobaan selama dua tahun dan denda 18,8 juta euro atau Rp 316,3 miliar.
(Baca juga: Gabung Juventus, Cristiano Ronaldo Bakal Pakai Jersey Plastik)
Ia diduga menyembunyikan pendapatannya dari penjualan hak citra dengan mengalihkan pendapatan ke Irlandia yang dikenal sebagai "surga pajak".
Cristiano Ronaldo pun menerima putusan dari otoritas pajak Negeri Matador.
Menurut laporan terbaru dari Mundo Deportivo yang dikutip BolaSport.com, sang superstar sudah membayar denda sebesar 13,5 juta euro (Rp 227,2 miliar).
Artinya, Ronaldo masih utang 5,3 juta euro alias 89,2 miliar.
(Baca juga: Si Anak Hilang Ngebet Balik ke Barcelona)