Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

PSSI Tak Bisa Hentikan Proses Pengadilan terhadap 3 Pemain PSAP Sigli

By Mochamad Hary Prasetya - Rabu, 21 Februari 2018 | 19:56 WIB
Sekjen PSSI, Ratu Tisha, saat memberikan keterangan tentang Evan Dimas dan Ilham Udin di Kantor PSSI, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017) (MOCHAMAD HARY PRASETYA/BOLASPORT.COM)

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI, Ratu Tisha Destria, angkat bicara terkait kabar adanya tiga pemain PSAP Sigli yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Senin (19/2/2018). 

Ketiga pemain itu adalah Muhammad Causar bin Zakaria Yasin, Nurmahdi bin Nuwardi, dan Fajar Munandar bin Syamsuddin.

Mereka di bawah ke meja hijau karena kasus pemukulan wasit pada laga antara PSAP Sigli dan Aceh United di di Lapangan Stadion Dimurthala, Banda Aceh, 18 Agustus 2017.

Ketiganya didakwa melakukan pidana kekerasan dan pengeroyokan terhadap Aidil Azmy, yang saat itu memimpin jalannya pertandingan.

(Baca Juga: Tiga Tata Cara Pembelian Tiket Laga Persija Vs Tampines Rovers di Piala AFC 2018)

PSSI menyebut belum mengetahui secara detail permasalahan tersebut.

Akan tetapi, federasi sepak bola Indonesia itu tidak bisa memasuki ke ranah hukum karena bukan persoalan sepak bola Tanah Air.

"Kalau sudah masuk ke ranah pengadilan, ya kami hormati itu, apakah itu diproses atau tidak," kata Tisha kepada BolaSport.com, Rabu (21/2/2018).


Wasit Aidil Azmy dikeroyok pemain Liga 3 dalam laga antara PSAP Sigli dan Aceh United di Lapangan Stadion Dimurthala, Banda Aceh, 18 Agustus 2017.(tribunnews)

"Pada dasarnya kami tidak bisa menghentikan itu karena kami tidak punya wewenang tersebut. Kalau memang itu sebagai tindakan yang melanggar, ya silakan diproses di sana," ucap Tisha.