Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Ketua Umum (Ketum) PSSI, Edy Rahmayadi, akhirnya menanggapi polemik rangkap jabatan yang selama ini menjadi sorotan publik.
Berbagai desakan muncul dari masyarakat agar Edy Rahmayadi segera melepaskan jabatannya sebagai Ketum PSSI lantaran ia juga menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara.
Salah satunya desakan itu digalang lewat sebuah petisi di situs change.org, yang sampai saat ini telah ditanda tangani sekitar 60 ribu orang.
(Baca Juga: Edy Rahmayadi Tak Keberatan jika Aktivitas Sepak Bola Indonesia Dibubarkan, tetapi Ada Syaratnya)
Namun hingga dirinya resmi dilantik, mantan Pangkostrad TNI AD ini tampaknya tetap kokoh pada pendiriannya bahwa ia akan memimpin dua amanah tersebut.
Dalam sebuah acara di televisi swasta, Rabu (26/9/2018) malam, sang Jendral pun dimintai pertanyaan oleh Najwa Shihab, yang saat itu bertanya soal polemik rangkap jabatan tersebut.
"Ada sekitar 60 ribu orang yang tandatangani petisi agar Anda tidak rangkap jabatan menjadi Gubernur Sumatera Utara, Anda ada tanggapan soal petisi itu?" tanya Najwa Shihab.
Namun sebelumnya harus ada investigasi mendalam soal kesalahan fatal dirinya selama ia menjadi ketua umum PSSI.
(Baca Juga: Berkaca pada Malaysia Vs Jepang, Laga Timnas U-16 Indonesia Vs India Terancam Ditunda)
Mendengar pertanyaan Najwa Shihab, pria yang juga merupakan pemilik saham mayoritas klub Liga 1, PSMS Medan, ini pun langsung menjawabnya.
Ia menegaskan bahwa dirinya siap untuk mundur dari jabatan Ketum PSSI.
"Jangankan 60 ribu, satu orang pun kalo itu memang benar adanya, kalau saya Gubernur dan itu menyebabkan pembunuhan (insiden kematian Haringga Sirla, red), saya akan tinggalkan PSSI," kata Edy.
"Karena berarti saya tidak becus memegang tanggung jawab ini," ujarnya menambahkan.
Baca Juga:
Pria berusia 57 tahun tersebut merasa khawatir, apabila salah satu di antara 60 ribu orang yang mendesaknya mundur itu ternyata mengincar jabatan Ketum PSSI.
Alhasil, Edy menegaskan bahwa dirinya akan melindungi PSSI lantaran ia menganggap jabatan tersebut adalah amanat rakyat.
"Yang saya takutkan, dari 60 ribu orang tersebut salah satunya menginginkan jaban Ketua Umum PSSI. Karena ini masuk di dunia poilitik."
(Baca Juga: Terungkap Fakta Pengeroyokan Haringga, Saksi Mata Berniat Melerai tapi Jatuh Pingsan karena Didorong)
"PSSI harus saya lindungi, karena ini amanat rakyat sampai tahun 2020,"
Mendagri tak persoalkan polemik rangkap jabatan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo pun memberikan tanggapanya soal fenomena rangkap jabatan yang kerap terjadi di lingkungan pejabat.
Tjahjo Kumolo menilai tak masalah kepala daerah merangkap beberapa jabatan sekaligus.
(Baca Juga: PSSI Era Edy Rahmayadi, 22 Kuburan Suporter Indonesia)
Asalkan, kata Tjahyo, tidak menganggu tugasnya.
"Pada aturan Kemendagri, enggak ada (larangan kepala daerah rangkap jabatan)," ujarnya di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (25/9/2018).
(Baca juga: Ezra Wailan Jadi Bagian RKC Waalwijk saat Bungkam Klub Kasta Teratas di Piala Belanda)
"Saya kira mau merangkap rangkap di mana, sepanjang fungsi sosial dan tugasnya (tak terganggu), enggak ada masalah menurut saya ya," ucapnya.
Tjahjo menuturkan tak ada aturan pemerintahan soal rangkap jabatan kepala daerah.
Namun, Kemendagri akan mengecek kembali regulasi lain seperti undang-undang olahraga.