Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, memastikan bahwa anggota Komite Eksekutif PSSI, Johar Lin Eng, ditetapkan menjadi tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, memastikan bahwa anggota Komite Eksekutif PSSI, Johar Lin Eng, ditetapkan menjadi tersangka.
Johar Lin Eng terancam pasal penipuan dan dihukum minimal lima tahun penjara.
Penangkapan Johar Lin Eng tak lepas dari laporan pihak Persibara Banjarnegara yang merasa ditipu.
Sebelumnya, pada acara Mata Najwa, manajemen Persibara mengungkapkan bahwa ia diminta uang sekitar Rp 500 juta dari Johar Lin Eng bila ingin menjadi tuan rumah babak penyisihan grup Liga 3.
Bahkan, manajemen Persibara juga mengakui mereka sudah habis Rp 1,3 miliar kepada pria yang juga menjabat sebagai Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah tersebut.
Baca juga artikel menarik lainnya:
Merasa dirugikan, manajemen Persibara akhirnya beranikan diri melaporkan Johar Lin Eng ke pihak kepolisian.
“Kami ada laporan polisi yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Lasmi Indrayani (Manajer Persibara). Dia melaporkan ada kegiatan-kegiatan yang dirasa tidak pas dalam kegiatan persepakbolaan, terutama dalam Liga 3 dan Liga 2 yang ada di daerah Jawa Tengah,” kata Argo Yuwono.
Dari laporan itu, pihak Polda Metro Jaya dan Tim Satgas Anti Mafia langsung bekerja ke daerah Jawa Tengah.