Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Vigit Waluyo telah menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo pada Jumat (28/12/2018).
Diampingi oleh keluarganya, Vigit Waluyo menyerahkan diri karena kasus korupsi dana pinjaman PDAM Delta Tirta Sidorajo kepada Deltras Sidoarjo sebesar Rp 3 miliar pada tahun 2010.
"Dia menyerahkan diri dengan didampingi keluarganya. Ini berkat kerja tim di Kejari Sidoarjo dan kesadaran Vigit beserta keluarganya sendiri," kata Budi Handaka SH, Kepala Kejari Sidoarjo, yang dikutip BolaSport.com dari Suryamalang, Senin (31/12/2018).
Vigit dijatuhi hukuman bersalah oleh Mahkamah Agung dengan hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
"Dia menyerahkan diri dengan didampingi keluarganya. Ini berkat kerja tim di Kejari Sidoarjo dan kesadaran Vigit beserta keluarganya sendiri," kata Budi Handaka SH, Kepala Kejari Sidoarjo, Senin (31/12/2018).
Selain korupsi, Vigit Waluyo juga ramai dikaitkan dengan kasus pengaturan skor sepak bola Indonesia.
Vigit disebut sebagai salah satu mafia sepak bola Indonesia oleh Bambang yang sebelumnya sebagai runner atau pengatur skor.
Saat ditanya tentang kasus mafia bola, Budi Handaka enggak memberikan komentar.
Menurut Budi Handaka, pihaknya hanya menjalankan tugas yang terkait dengan kasus korupsi.