Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Deltras Sidoarjo Terseret dalam Kasus Korupsi Vigit Waluyo

By Nungki Nugroho - Senin, 31 Desember 2018 | 14:53 WIB
Vigit Waluyo menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jumat (28/12/2018). (TRIBUN JATIM)

(Baca Juga: Semen Padang Coret 10 Pemain, Termasuk Pinjaman dari Arema FC)

Meski sudah dilarang dewan pengawas, Dirut PDAM tetap mengucurkan dana pinjaman tersebut kepada Deltras.

Pencairan dilakukan bertahap dengan rincian masing-masing satu miliar rupiah pada 16, 18, dan 19 Agustus 2010.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Vigit Waluyo dan Djayadi akhirnya sama-sama divonis 1,5 tahun hukuman penjara.

Djayadi sudah dieksekusi dan menjalani vonis hukuman penjara sejak awal 2017.

(Baca Juga: Resmi, Borneo FC Pulangkan Asri Akbar dari Persija Jakarta)

Sementara itu, Vigit Waluyo sempat dinyatakan bebas dalam proses banding di Pengadilan Tinggi.

Namun, jaksa telah mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung (MA) menjatuhi hukuman 1,5 tahun terhadap Vigit.

Salinan putusan MA diterima Kejari pada Juni 2017, tetapi Vigit justru menghilang.

Ia lantas menjadi DPO setelah dicari-cari ke beberapa tempat tidak ditemukan.