Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Pasang Pajak 100 Persen, Harga Minuman Beralkohol Bakal Selangit di Piala Dunia 2022 Qatar

By Dimas Wahyu Indrajaya - Rabu, 2 Januari 2019 | 22:32 WIB
Piala Dunia 2022 di Qatar tak digelar pada bulan tradisinya, Juni-Juli. ( ASOSIASI SEPAK BOLA QATAR )

Tuan rumah Piala Dunia 2022, Qatar, akan menerapkan pajak 100 persen pada minuman beralkohol pada ajang sepak bola terakbar empat tahunan tersebut.

Para fan sepak bola untuk Piala Dunia 2022 tampaknya akan dibuat kesulitan untuk mengonsumsi minuman beralkohol.

Pasalnya Qatar sebagai tuan rumah Piala Dunia edisi ke-22 baru saja memperkenalkan pajak 100 persen pada minuman beralkohol.

Sebagai upaya uji coba mereka menerapkan sistem baru itu dalam ajang sepak bola antara negara Arab, Arabian Gulf Cup 2019.

Tentu ini menjadi mimpi buruk bagi para pengonsumsi minuman beralkohol, karena adanya "pajak dosa" membuat harga minuman tersebut menjadi dua kali lipat mahalnya.

Dikutip BolaSport.com dari Sky News, seliter botol gin dihargai 304 riyal Qatar (Rp 1,2 juta), sementara satu pak berisi 24 kaleng bir akan dibanderol 384 riyal (Rp 1,5 juta).

Berbeda dengan bir, harga minuman anggur (wine) tidaklah terlalu mahal.

Harga wine South African Syrah dengan ukuran 750 mililiter siap dijajakan dengan harga 86 riyal (Rp 340 ribu) saja.

Sementara itu, Inggris sudah memberikan informasi lengkap atau travel guide untuk para wisatawan atau fan sepak bola yang hendak pergi ke Qatar pada Piala Dunia mendatang.