Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Tuan rumah Piala Dunia 2022, Qatar, akan menerapkan pajak 100 persen pada minuman beralkohol pada ajang sepak bola terakbar empat tahunan tersebut.
Para fan sepak bola untuk Piala Dunia 2022 tampaknya akan dibuat kesulitan untuk mengonsumsi minuman beralkohol.
Pasalnya Qatar sebagai tuan rumah Piala Dunia edisi ke-22 baru saja memperkenalkan pajak 100 persen pada minuman beralkohol.
Sebagai upaya uji coba mereka menerapkan sistem baru itu dalam ajang sepak bola antara negara Arab, Arabian Gulf Cup 2019.
Tentu ini menjadi mimpi buruk bagi para pengonsumsi minuman beralkohol, karena adanya "pajak dosa" membuat harga minuman tersebut menjadi dua kali lipat mahalnya.
The 2022 World Cup host Qatar introduced a 100% alcohol tax last night. Meaning the price of all beer, wine and spirits has now doubled. As a reference point, A 24 crate of beer will now cost in the region of £82.73 and can only be bought with a alcohol permit.
— Mootaz Chehade (@MHChehade) 1 Januari 2019
Dikutip BolaSport.com dari Sky News, seliter botol gin dihargai 304 riyal Qatar (Rp 1,2 juta), sementara satu pak berisi 24 kaleng bir akan dibanderol 384 riyal (Rp 1,5 juta).
Berbeda dengan bir, harga minuman anggur (wine) tidaklah terlalu mahal.
Harga wine South African Syrah dengan ukuran 750 mililiter siap dijajakan dengan harga 86 riyal (Rp 340 ribu) saja.
Ahead of 2022, Qatar just introduced 100% tax on alcohol. 24 cans of Heineken now costs $105 / £82. Poses challenges for drinkers at World Cup, especially as bags are scanned on entry to country. Also an issue for official sponsor Budweiser and for what happens in Doha fan zones. https://t.co/c4j1jhG7IG
— Prof Simon Chadwick (@Prof_Chadwick) 1 Januari 2019
Sementara itu, Inggris sudah memberikan informasi lengkap atau travel guide untuk para wisatawan atau fan sepak bola yang hendak pergi ke Qatar pada Piala Dunia mendatang.
Para wisatawan dilarang mengonsumsi minuman alkohol di muka publik dan dianjurkan melakukannya di hotel restoran dan bar yang berlisensi.
Selain anjuran ketat minuman beralkohol, para ekspatriat juga diwajibkan berbusana lebih tertutup dan dilarang bermesraan di depan umum.