Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Ini Pengakuan Seorang Bobotoh yang Mengeroyok Ricko Andrean

By Ferril Dennys Sitorus - Selasa, 1 Agustus 2017 | 17:32 WIB
Ricko Andrean (@Persib)

Wugi Fahrul Rozak (19) menyesali perbuatannya, ikut mengeroyok Ricko Andrean di tribune utara lantai 3 Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) saat berlangsungnya pertandingan antara Persib Bandung dan Persija Jakarta pada 22 Juli 2017.

"Saya menyesal banget. Saya minta maaf sebesar-besarnya sama keluarga korban," kata Wugi dengn nada lemah saat ditemui di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (1/8/2017).

Wugi mengaku cuma ikut-ikutan karena terprovokasi oleh sejumlah orang yang sudah memukuli Ricko sebelumnya. 

"Waktu kejadian saya di tribune bawah. Saya mendengar ada teriakan The Jak, The Jak. Terus saya naik," ujar Wugi Fahrul Rozak seperti dikutip BolaSport.com dari Kompas.com.

Wugi mengatakan, saat dirinya menghampiri Ricko, kondisi korban sudah babak belur dipukuli sejumlah bobotoh.

"Saya melihat korban lagi dipukulin. Pas lagi diseret, saya ikut nendang di dadanya," ucapnya.

Baca juga: Polrestabes Bandung Tangkap Seorang Pengeroyok Ricko Andrean

Sepulang dari stadion, Wugi yang juga anggota Viking Persib Club ini langsung memposting perbuatannya di akun Facebook miliknya.

Beberapa hari kemudian dia justru menjadi bulan-bulanan sejumlah suporter baik bobotoh maupun Jakmania yang mengecam tindakannya.

Dia bahkan sempat berpindah-pindah tempat lantaran dicari-cari sejumlah orang.

"Saya sempat menghapus postingan karena enggak kuat dicaci-maki. Banyak juga yang mencari saya," kata Wugi.

Ricko mengembuskan napas terakhir di RS Santo Yusuf Bandung setelah dirawat selama lima hari.

Baca juga: 6 Pemain Kesayangan Jose Mourinho, Nomor 3 Ada di Persib!

Wugi pun mengaku gentar ketika ditanya apakah dirinyaa berani meminta maaf langsung ke pihak ke pihak keluarga korban.

"Insya Allah saya mau minta maaf," ucapnya.

Akibat perbuatannya, Wugi yang kini ditetapkan sebagai tersangka bakal dijerat dengan pasal 170 KUH Pidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

"Masih ada DPO 4 orang lagi yang kita kejar," kata Kepala Polrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo.

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P