Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

PSMS Medan Diberi Waktu 1 Minggu untuk Jawab Somasi

By Andrew Sihombing - Jumat, 6 April 2018 | 19:04 WIB
Kuasa hukum PT Pesemes, Fadillah Hutri Lubis, saat memberi keterangan pers soal polemik somasi kepemilikan hak atas logo dan merk PSMS Medan (ANDREW SIHOMBING/BOLASPORT.COM)

Polemik kepemilikan hak atas merk dan logo PSMS Medan berlanjut.

Mantan CEO PSMS Medan era PT LPIS, Sukri Wardi, sebagai penggugat memberi tenggat kepada PT Kinantan Medan indonesia, perusahaan yang menaungi PSMS Medan, untuk menjawab somasi yang sudah mereka layangkan.

"Kami berikan kesempatan hingga 1 minggu ke depan kepada PT Kinantan Medan Indonesia dan PT Liga Indonesia Baru sebagai operator kompetisi," kata Fadillah Hutri Lubis, pengacara yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Sukri Wardi, dalam konferensi pers di Gedung Kopi, Jakarta, Jumat (6/4/2018).

"Kalau tidak, kami tentu akan melakukan tindakan hukum lain, misalnya secara perdata," tutur Fadillah.

(Baca Juga: PSMS Menang, Bintang Muda Timnas U-19 Indonesia Ini Punya Peran Penting Redam Jago-jago Persija)

Sebelumnya, tim kuasa hukum Sukri Wardi telah melayangkan somasi kepada PSMS Medan.

Dalam somasi yang dilayangkan pada 24 Maret 2018 tersebut, tim kuasa hukum dengan tegas menyebut PT Pesemes, perusahaan yang menaungi PSMS LPIS era 2014-2015, sebagai pemilik hak eksklusif atas merek dan logo PSMS Medan.

Adapun Sukri Wardi merupakan Direktur Utama di PT Pesemes tersebut.

Hak PT Pesemes sebagai pemilik atas merk dan logo PSMS Medan terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan nomor 588696 tanggal 19 Juli 2017.

"Kami bukannya ingin agar PSMS Medan berhenti di Liga 1 2018. Kami justru membuka diri untuk duduk bersama agar PSMS yang sekarang bisa berjalan dengan baik," tutur Sukri.