Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Usai Menang 2-0 Atas Mitra Kukar, 2 Nasib Sial Harus Didapatkan Persib Bandung

By Christina Kasih Nugrahaeni - Jumat, 13 April 2018 | 13:09 WIB
Selebrasi pemain Persib Bandung setelah mencetak gol ke gawang Mitra Kukar lewat Oh Inkyun (8/4/2018) (ALVINO HANAFI/BOLASPORT.COM)

Nasib sial menghampiri Persib Bandung usai melakoni laga pada pekan ketiga.

Pada pekan ketiga, Persib Bandung menjamu Mitra Kukar di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Minggu (8/4/2018) pukul 18.30 WIB.

Berhasil meraih kemenangan perdana pada laga tersebut, Persib Bandung diterpa oleh nasib sial.

Pasalnya, sebanyak dua sanksi mau tidak mau harus diterima oleh Persib Bandung.

Sanksi pertama, terkait aksi oknum bobotoh yang melakukan pelemparan kemasan air mineral ke dalam lapangan.

(Baca Juga: PS Tira Vs Persebaya Surabaya - Didukung Bonek, Begini Ungkapan Kebahagiaan Kiper Persebaya)

Akibat aksi tersebut, Persib Bandung didenda sebesar 45 juta rupiah dan tidak boleh mengajukan banding.

Tak hanya denda akibat pelemparan botol, Persib juga harus merelakan pilar pentingnya, Supardi Nasir, tak bermain pada empat laga.

Sanksi tersebut akibat kapten Persib tersebut terbukti melakukan pelanggaran dengan menanduk wasit, Dwi Purna Adi Wicaksana, pada laga melawan Mitra Kukar.

Selain larangan bermain empat laga untuk Supardi, Persib juga didenda 50 juta rupiah.

Ya, dua sanksi harus dikantongi oleh Persib Bandung seusai menang 2-0 melawan Mitra Kukar.