Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Supardi Dihukum Komdis, Persib Bakal Banding

By Fifi Nofita - Sabtu, 14 April 2018 | 18:04 WIB
Kapten Persib Bandung, Supardi Nasir saat melakukan pemanasan jelang laga melawan Mitra Kukar (8/4/2018) (ALVINO HANAFI/ BOLASPORT.COM)

Komisaris PT Persib Bandung Bermartabat, Kuswara S Taryono, menuturkan manajemen akan mengajukan banding terkait sanksi yang dijatuhkan Komisi Disiplin (Komdis) PSSI untuk Supardi Nasir.

Kapten tim Persib ini mendapatkan sanksi larangan bermain sebanyak empat laga dan denda Rp 50 juta karena Supardi dianggap menanduk wasit. 

Sesuai dengan Pasal 118 Kode Disiplin PSSI, Persib masih bisa melakukan banding atas keputusan tersebut.

"Saya sudah baca isi putusannya Komdis tertanggal 11 April. Jadi kita juga terus berpendapat rencana untuk mengajukan banding," kata Kuswara, Jumat (13/4/2018).

Kuswara menilai, sanksi yang dijatuhkan Komdis untuk Supardi sangat tidak tepat. 

Pemain yang menggunkan nomor punggung 22 ini sudah mendapatkan kartu kuning dari wasit seusai melakukan protes.

"Kalau melihat fakta dan pertimbangan hukum dari putusan Komdis memang hukuman yang dijatuhkan kepada Supardi terlampau berat," ujarnya.

"Kenapa berat, satu dia dapat kartu kuning, kedua kena sanksi denda Rp 50 juta. Ketiga dilarang bertanding empat pertandingan. Terhadap putusan yang seperti ini kurang memenuhi rasa keadilan, terlalu berat," jelasnya.

Kuswara menambahkan, sanksi yang didapat Supardi sangat berlipat. 

Karena itu, manajemen akan berupaya agar sanksi pemain yang mengantarkan Persib meraih juara ISL 2014 ini lebih ringan.

"Ini seolah akumulasi ada kartu kuning, denda (uang) dan larangan bertanding. Sepertinya dalam memutus ini pertimbangannya harus komprehensif," ucapnya.

"Tapi apapun putusannya nanti mengacu pada Pasal 118  Komdis PSSI klub juga dirugikan. Rugi bagi klub, bagi manajemen. Nanti kita sampaikan keberatannya di dalam materi banding," ujarnya.