Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Rekonstruksi kasus pengeroyokan seorang anggota The Jak Mania (suporter Persija Jakarta) yakni Haringga Sirla akhirnya digelar di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) pada Rabu (26/9/2018).
Dijelaskan oleh Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Yoris Maulana Marzuki, rekonstruksi tersebut berlangsung selama dua jam.
(Baca Juga: Indra Sjafri Beberkan Alasan Timnas U-19 Indonesia Kalah Telak dari China)
Kemudian sebanyak 16 adegan telah dilakukan dengan diperankan oleh delapan tersangka dan dua saksi.
"Kita lihat bersama-sama rekonstruksi kasus pengeroyokan terhadap korban warga Jakarta sebanyak 16 adegan yang diperankan delapan tersangka dan dua saksi," ujarnya dilansir BolaSport.com dari Tribun Jabar.
Rekontruksi dimulai dari saksi Adang Ali (67) seorang pedagang bakso yang melihat Haringga diseret ke roda gerobak.
Penganiayaan ini terbilang sadis, karena di bagian akhir saat korban tidak berdaya, salah seorang tersangka menusukan besi ke bagian vital korban.
Kemudian korban diseret dan diarak sejara keji.
"Rekonstruksi ini untuk memberikan gambaran tentang peran masing-masing tersangka sehingga di persidangan dapat memperjelas kejadian dan peran tiap tersangka," jelas AKBP M Yoris Maulana Marzuki.