Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Total 14 orang sudah ditangkap oleh Polrestabes Bandung akibat kasus pengeroyokan kepada anggota The Jak Mania, Haringga Sirla di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Minggu (23/9/2018).
Sebelumnya, polisi menangkap delapan orang pelaku.
Namun, tim pemburu dari Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil mengamankan empat pengeroyok lagi pada Selasa (2/10/2018).
(Baca Juga: Kekalahan Timnas U-16 Indonesia dari Australia Tersorot FIFA)
Total 14 orang tersebut merupakan penyebab Persib Bandung dapat sanksi yang sangat berat dari Komdis PSSI.
Delapan dari 14 pelaku pengeroyokan tersebut adalah Aditya Anggara (19), Goni Abdulrahman (20), Cepy Gunawan (20), Dadang Supriatna (19), SMR (17), DFA (16), dan Joko Susilo (31), dan Budiman (41).
Mereka merupakan delapan tersangka lama.
(Baca juga: NagaWorld Juara dan Tiga Pemain Indonesia Rasakan Pahitnya Degradasi dari Liga Kamboja 2018)
Kemudian enam tersangka yang baru saja ditangkap salah satunya, Aldiansyah (21) warga Kabupaten Indramayu.