Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
PSSI melalui Sekjen Ratu Tisha Destria meralat putusan Komisi Disiplin (Komdis) soal vonis kepada Persib Bandung yang harus menggelar laga kandang di Kalimantan.
Dalam putusan Komdis PSSI yang diterbitkan Selasa (2/10/2018), Persib dihukum menjalani laga usiran di luar Pulau Jawa pada sisa laga kandang.
Keputusan itu diambil sebagai imbas kematian anggota The Jak Mania, Haringga Sirila, yang tewas dikeroyok beramai-ramai oleh oknum suporter Persib, bobotoh.
(Baca juga: Satu 'Aktor' Australia saat Bungkam Timnas U-16 Indonesia, Sempat Main di Liga Champions Asia 2018)
"Sanksi pertandingan home di luar Pulau Jawa (Kalimantan) tanpa penonton sampai akhir musim kompetisi 2018 dan pertandingan home tanpa penonton di Bandung sampai setengah musim kompetisi tahun 2019," begitu isi vonis hukuman Komdis PSSI untuk Persib.
(Baca juga: Manajer Persija Jakarta Tak Berminat Ajukan Banding soal Hukuman 3 Pemainnya)
"Kalimantan di sana itu maksudnya hanya contoh saja, bukan maksudnya harus bermain di Kalimantan," kata Ratu Tisha di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (3/10/2018).
"Nanti itu akan kami revisi rilisnya," ujarnya.
(Baca juga: Liga Champions Asia 2018 - Kashima Antlers Menang dan Cetak Tiga Gol, sayang Belum Aman ke Final)
Itu dijelaskan Ratu Tisha saat menjawab pertanyaan apa pertimbangan dari Komdis PSSI menjatuhi hukuman kepada Persib untuk memainkan laga kandang usiran di Kalimantan.
Meski begitu, tim berjulukan Maung Bandung tetap dilarang menggelar laga kandang usiran dengan penonton hingga akhir musim.
(Baca juga: Berkah Jersey Plastik, Bocah Afghanistan pun Akhirnya Digendong Messi)
Larangan menggelar laga kandang tanpa penonton juga akan berlaku pada putaran pertama Liga 1 pada musim yang akan datang.