Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Federasi Sepak Bola Indonesia (PSSI) resmi merilis prosedur penghentian laga saat adanya aksi rasis dari suporter.
Sebelumnya sempat diwacanakan bakal ada peraturan baru yang menghentikan laga jika ada aksi rasis dari suporter.
Hal tersebut bertujuan untuk meredam rivalitas panas antarsuporter yang kerap berujung dengan aksi anarkis.
Pada Kamis (11/10/2018), wacana tersebut resmi dituangkan PSSI dalam surat bernomor 4573/UDN/2114/X-2018 hasil rapat Komite Etik PSSI pada tanggal 8 Oktober 2018.
Berdasarkan surat tersebut, aksi rasis dan berbau SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) yang bisa menghentikan pertandingan tidak terbatas pada nyanyian saja.
Bentuk-bentuk koreografi seperti spanduk, gerakan, dan poster juga bisa membuat pertandingan berhenti apabila dinilai mengandung unsur SARA.
(Baca Juga: Yuli Sumpil: Suporter Sepak Bola Jangan Baper!)
(Baca Juga: Piala Asia U-19 - AFC Prediksi 2 Pemain Timnas U-19 Indonesia Bakal Bersinar)
Berikut definisi menurut surat yang dirilis PSSI:
1. Pertandingan adalah setiap pertandingan resmi yang dipimpin oleh wasit PSSI dan diawasi, dilaporkan, serta dilegitimasi oleh pengawas pertandingan PSSI.
2. Permainan adalah permainan sepakbola yang dipimpin oleh wasit PSSI dan dijalankan sesuai dengan Peraturan Permainan (Law of The Game).
3. Nyanyian yang mengandung unsur SARA, Politik dan Penghinaan adalah lagu, suara, teriakan yang mengandung unsur SARA, pesan politik dan penghinaan; termasuk namun tidak terbatas pada kata-kata yang menghina/mengancam suatu suku, agama, ras dan golongan.
4. Pemain adalah pemain sepakbola yang terdaftar di PSSI baik secara langsung maupun tidak langsung.
5. Koreografi yang mengandung unsur SARA, Politik dan Penghinaan adalah gerakan, tarian, gambar, poster, spanduk, bendera dan sejenisnya yang mengandung unsur SARA, pesan politik dan penghinaan; termasuk namun tidak terbatas pada ungkapan kata-kata yang menghina/mengancam suatu suku, agama, ras dan golongan.
6. Nyanyian dan Koreografi sebagaimana didefinisikan pada poin 3 dan 5 tidak terbatas pada kelompok/tim yang sedang bermain di pertandingan tersebut.
(Baca Juga: Piala Asia U-19 - AFC Prediksi 2 Pemain Timnas U-19 Indonesia Bakal Bersinar)
Untuk menyikapi hal itu, Komite Eksekutif PSSI pun langsung menyiapkan prosedur penghentian sementara bagi pertandingan yang dianggap mengandung unsur SARA, politik, dan hinaan:
1. Pengawas pertandingan adalah satu-satunya pihak yang berwenang untuk memberikan notifikasi atas nyanyian & koreografi yang termasuk dalam definisi diatas kepada Wasit Cadangan (Fourth Official).
2. Wasit cadangan (Fourth Official) kemudian meneruskan informasi tersebut kepada Wasit (Referee).
3. Wasit dapat kemudian menghentikan sementara permainan.
4. Penghentian permainan dilakukan hingga nyanyian dan/atau koreografi dinyatakan tidak lagi mengandung SARA, Pesan Politik, Penghinaan dan berdasarkan petunjuk/aba-aba dari pengawas pertandingan.
5. Permainan dimulai kembali berdasarkan ketentuan berikut:
a. Apabila pada saat dihentikan, bola ada di luar permainan, maka permainan dijalankan kembali berdasarkan posisi ketika bola tersebut diluar permainan (throw-in, corner kick, penalty kick, free kick).
b. Apabila pada saat dihentikan, bola ada di dalam permainan, maka permainan akan dimulai dengan dropped-ball.
6. Pemain disarankan untuk menunjukkan sikap fairplay dengan membuang bola keluar lapangan.
7. Setelah 3 kali penghentian permainan dilakukan dan kejadian terulang, maka wasit dapat menghentikan permainan sepenuhnya dan menyatakan pertandingan selesai. Status pertandingan diserahkan kepada PSSI.