Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Logo atau merek klub PSMS Medan menjadi sengketa antara PT Pesemes Medan dan PT Kinantan Indonesia. Persoalan tersebut mendapatkan sorotan dari Komite Perubahan Sepak Bola Nasional (KPSN).
Perselisihan antara kedua belah pihak semakin rumit karena mereka melakukan aksi saling lapor dan saling gugat. Bahkan, intimidasi terhadap para saksi penggugat untuk meninggalkan Sumatera Utara juga terjadi.
Selain itu, dalam persidangan, banyak kejanggalan yang terjadi. Pihak penggugat mengajukan saksi ahli, tetapi ditolak oleh hakim.
Dalam memperjuangkan kepemilikan logo atau merek klub PSMS Medan, kali ini PT Pesemes Medan mendapat dukungan moril dari KPSN, Komite Perubahan Sepak Bola Nasional. Tujuannya sama, yakni ingin membawa perubahan di sepak bola nasional.
Baca juga: Liga 1, Manajer Optimistis PSMS Bisa Lolos dari Degradasi
Bahkan, KPSN berniat akan mendampingi PT Pesemes Medan ke Jakarta untuk mengadukan persoalan ini ke Bareskrim.
"Saya akan total membantu PT Pesemes terkait kasus logo atau merek klub PSMS Medan," kata Ketua KPSN, Suhendra Hadikuntono, Jumat (12/10/2018).
"Saya akan terus mengawal PT Pesemes hingga kasus ini sampai ke Bareskrim. Niat saya tulus untuk membantu sampai kasus ini tuntas. Tujuan saya dan PT Pesemes sama, ingin memajukan sepak bola Indonesia dan membawa perubahan di sepak bola nasional," ujarnya.
Aksi PT Pesemes Medan melaporkan PT Kinantan Indonesia ke Direktorat Penyidikan Kemenkumham di Jakarta pada April lalu - dengan tuduhan penyalahgunaan logo atau merek PSMS Medan, langsung dibalas oleh PT Kinantan Indonesia.
PT Kinantan Indonesia mengajukan gugatan pembatalan kepemilikan logo atau merek atas nama PT Pesemes Medan melalui Pengadilan Niaga Kota Medan pada Juni lalu.
Persidangan di Pengadilan Niaga Medan telah bergulir sejak 21 Agustus 2018 lalu. Saat ini, sidang telah memasuki agenda keterangan para saksi dari kedua pihak.
Baca juga: Nilmaizar Anggap Shohei Matsunaga Otak Permainan PSMS
PT Pesemes Medan memang lebih dulu melaporkan PT Kinantan Indonesia ke Direktorat Penyidikan Kemenkumham atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan logo atau merek PSMS Medan.
Dalam ketentuan hukum di Indonesia, jika ada kasus perdata dalam acara pidana, yang lebih dulu harus diselesaikan adalah kasus perdatanya.
Karena itu, sebelum masuk ke hukum pidana, Pengadilan Niaga Medan harus lebih dulu menyelesaikan kasus perdata gugatan pembatalan kepemilikan logo atau merek kepada PT Pesemes Medan yang dilayangkan PT Kinantan Indonesia yang juga didukung oleh sang pemilik saham, yakni Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.
"PT Kinantan Indonesia mendapat giliran lebih dulu. Ada empat orang dari mereka yang telah memberikan kesaksian dalam persidangan, yaitu Nobon, Tumsila, Julius Raja, dan Suryanto Herman," kata Presiden Komisari PT Pesemes Medan, Syukri Wardi.
"Dari kami, baru dua orang memberikan kesaksian, yaitu Edy Sofyan dan Muliadi. Karena waktunya sudah mepet, jumlah saksi dari masing-masing pihak dibatas maksimal enam orang. Belum tahu lagi besok siapa yang akan dihadirkan sebagai saksi oleh pengacara," katanya.
Syukri juga mengaku optimistis pihaknya akan memenangi persidangan menghadapi gugatan pembatalan kepemilikan logo atau merek klub PSMS Medan yang diajukan PT Kinantan Indonesia.
"Kami yakin akan menang karena kami punya dasar hukum yang jelas. Kami sudah diakui negara karena sudah mendaftar secara resmi ke Kemenkumham," katanya.
Selain sudah diakui negara, kata Syukri, secara organisasi pendirian PT Pesemes Medan juga telah melalui proses dan mekanisme yang sah sebagai badan hukum PSMS Medan.
"PT Pesemes Medan adalah produk sah dari Rapat Anggota Luar Biasa penyatuan PSMS Medan yang dilaksanakan pada 2013. 40 klub anggota PMSM Medan yang hadir saat RALB sepakat untuk membentuk PT Pesemes Medan sebagai badan hukum satu-satunya PSMS Medan. Bahkan, forum RALB juga sepakat untuk mencantumkan PT Pesemes Medan sebagai badan hukum PSMS Medan dalam AD/ART," katanya.
Menurut Syukri, gugatan pembatalan kepemilikan logo atau merek PSMS Medan yang diajukan PT Kinantan Indonesia kepada PT Pesemes Medan melalui Pengadilan Niaga Medan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Justru, kata Syukri, keberadaan PT Kinantan Indonesia yang 51 persen sahamnya dimiliki oleh Edy Rahmayadi (Ketua Umum PSSI) patut dipertanyakan.
Lihat postingan ini di InstagramBagaimana menurut BolaSporter? #timnasu19
Sebuah kiriman dibagikan oleh BolaSport.com (@bolasportcom) pada