Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Sidang perdana kasus pengeroyokan anggota The Jak Mania, Haringga Sirla, digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (17/10/2018).
Dari total 14 tersangka, baru dua orang yakni Dn (16) dan Sm (17) yang sudah siap untuk disidangkan.
Kedua orang tersebut masih di bawah umur, dan orang tua tersangka Dn (16) bernama Tatang (48) protes untuk tidak memasukkan anaknya ke dalam sel tahanan.
(Baca Juga: Ungkap Fakta di Balik Pemukulan Peter Butler, Pengajuan Banding Barito Putera Ditolak PSSI)
Dirinya menjelaskan kalau anaknya masih di bawah umur dan datang ke Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GLBA) hanya diajak oleh temannya.
"Tapi anak saya diajak temannya ke stadion menyaksikan langsung Persib melawan Persija," jelasnya dilansir BolaSport.com dari Tribun Jabar.
Namun Tatang hanya bisa pasrah dan berharap supaya anaknya bisa dimasukkan ke Pesantren.
Hal itu karena Tatang takut kalau anaknya akan tertekan di dalam sel tahanan.
"Kami pasrah, tapi kami berharap hakim tidak menghukum pidana penjara. Kalau bisa ditempatkan di pesantren saja. Karena kalau ditahan, di sel, kami khawatir anak saya jadi tertekan," ujarnya.
(Baca Juga: Klasemen Akhir Liga 2 2018 - 8 Tim Lolos ke Babak Perempat Final dan 6 Tim Degradasi ke Liga 3)
Seperti diketahui, 14 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut telah melakukan pengeroyokan kepada anggota The Jak Mania, Haringga Sirla, sampai tewas.
Insiden tersebut terjadi sebelum laga Persib Bandung menjamu Persija Jakarta di Stadion GLBA dalam lanjutan Liga 1 2018 dimulai.