Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Hasil Visum anggota The Jak Mania, Haringga Sirla, yang tewas dikeroyok di Stadion Gelora Bandung Lautan Api pada Minggu (23/9/2018) menunjukan hasil yang mengejutkan dan bisa dibilang sangat sadis.
Dalam sidang perdana kasus pengeroyokan Haringga Sirla di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (16/10/2018), jaksa penuntut umum dari Kejari Bandung, Melur Kimaharandika SH, telah membacakan hasil visum.
(Baca Juga: Klasemen Akhir Liga 2 2018 - 8 Tim Lolos ke Babak Perempat Final dan 6 Tim Degradasi ke Liga 3)
Dilansir BolaSport.com dari Tribun Jabar, hasil visum tersebut bernomor R/VeR/155/IX/2018Dokpol 23 September 2018, yang ditandatangani dr Fahmi Arief Hakim, dokter spesialis forensik di RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung.
"Dalam kesimpulan visum, menyatakan pada mayat laki-laki berusia 23 tahun ditemukan luka terbuka pada kepala, memar pada wajah dan luka lecet pada anggota gerak atas serta patah tulang hidung dan leher, memar otak, robek selaput otak keras, pendarahan pada batang otak serta robeknya selaput keras dan hampir putusnya batang otak akibat kekerasan tumpul," ujar Melur Kimaharandika SH saat persidangan.
Jaksa juga menambahkan kalau kematian anggota The Jak Mania tersebut karena terkena benda tumpul .
"Sebab kematian orang ini akibat kekerasan tumpul pada leher yang menyebabkan patah tulang leher disertai putus batang otak dan pendarahan pada batang otak," jelasnya.
(Baca Juga: Manajer Arema FC Bantah Pecat Milan Petrovic, Ini Penjelasannya)
Saat ini polisi telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka pengeroyokan.
Haringga Sirla tewas dikeroyok sebelum laga Persib Bandung menjamu Persija Jakarta di GLBA dalam lanjutan Liga 1 2018 pada Minggu (23/9/2018) dimulai.