Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Saddil Ramdani Ditetapkan Tersangka, Persela Lamongan Upayakan Penangguhan

By Adif Setiyoko - Sabtu, 3 November 2018 | 01:24 WIB
Pemain timnas U-19 Indonesia, Saddil Ramdani, berduel dengan pemain Qatar pada laga fase grup Piala Asia U-19 2018 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (21/10/2018). (FERRI SETIAWAN/SUPERBALL)

Pemain Persela Lamongan dan jebolan timnas U-19 Indonesia, Saddil Ramdani, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Lamongan pada Jumat (2/11/2018).

Saddil Ramdani ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan penganiayaan terhadap seorang wanita kenalannya bernama Anugrah Sekar Rukmi (19) warga asal Desa Mlaras, Kecamatan Sumobito, Jombang.

Terkait kasus hukum yang tengah menimpa Saddil Ramdani, pihak kepolisian mengakui bahwa sudah ada upaya dari manajemen Persela Lamongan untuk meminta penangguhan atas perkara yang dialami pemainnya.

(Baca Juga: 5 Pemain yang Punya Peran Krusial di Piala AFF 2018 Versi Media Asing, Ada Gelandang Timnas Indonesia)

Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung mengakui, upaya permintaan penangguhan tersebut sudah coba dilakukan oleh perwakilan dari manajemen tim Laskar Joko Tingkir.

"Kalau yang saya tahu, sudah ada upaya dari manajemen (Persela) untuk meminta izin penangguhan," ujar Feby saat ditemui selepas acara di Universitas Islam Lamongan (Unisla), Jumat (2/11/2018).

Baca juga

Ia juga menjelaskan, proses penangguhan terkait masalah yang dialami Saddil masih cukup memungkinkan, meski Feby menyerahkan proses sepenuhnya pada hukum yang berlaku.

"Coba nanti penyidik seperti apa. Mungkin kalau tersangka memenuhi tiga poin, berjanji tidak mengulangi, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti, mungkin penyidik bisa melakukan penangguhan," ucap dia.