Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Mantan pesepak bola yang turut membela sejumlah klub di Liga Indonesia, Claudio Martinez (38) ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba jenis ganja pada Rabu (7/11/2018) sekitar pukul 00.15 WIB.
Claudio ditangkap di kediamannya yang terletak di Pondok Kukusan Permai, Jalan KH Usman, RT 003/RW 0104, Depok, Jawa Barat.
Dilansir BolaSport.com dari Kompas.com, mantan pesepak bola yang berposisi kiper ini bersikap kooperatif dalam penangkapan hingga proses pemeriksaan di Mapolres Jakarta Barat.
"Yang bersangkutan kami tangkap pada saat sedang di rumah, adapun barang bukti yang kami temukan dalam rumah tersebut, yang bersangkutan menyerahkan kepada petugas yang diambil dari dalam lemari," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendiz, di halaman kantor Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (9/11/2018) seperti dikutip BolaSport.com dari Kompas.com.
(Baca Juga: Piala AFF 2018 - Andai Ada Spaso di Timnas Indonesia)
Claudio yang juga merupakan pemain sinetron tersebut, akhirnya dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) Undan-undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Menurut pengakuan kepada polisi, Claudio telah memakai ganja sejak masih di Cile.
Pada 2008, Ia sempat berhenti memakai ganja dan melanjutkannya usai mengalami masalah rumah tangga.
"Kondisi yang bersangkutan saat ini yang pasti tersangka menyesal, cuma apa boleh buat sudah kami lakukan penangkapan dan penahanan dan diproses lebih lanjut," kata Erick.
(Baca Juga: Timnas Indonesia, 11 Isi Hati Beto Goncalves)