Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Manajemen PSS Sleman akan melayangkan gugatan kepada operator kompetisi Liga 2, PT. Liga Indonesia Baru (LIB), ke Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (Baori).
Gugatan ini dilayangkan menyusul polemik yang tak kunjung usai antara Cristian Gonzales dengan mantan klubnya, Madura United.
Upaya tersebut dilakukan pihak PSS Sleman usai Madura United resmi mencabut status Cristian Gonzales sebagai pemain pinjaman ke tim berjuluk Elang Jawa itu.
(Baca juga: Mengerikan! Kekalahan Persija di Piala AFC 2018 Diberitakan Seperti Ini oleh Media Asing Ternama)
Imbasnya, PSS Sleman tak bisa memainkan penyerang berusia 41 ini seusai status legalitas sang pemain menimbulkan pertanyaan.
Menurut manajer PSS Sleman, Sismantoro, saat ini pihaknya tengah menyiapkan gugatan terhadap PT LIB yang secara sepihak melarang PSS Sleman untuk menurunkan Gonzales.
Padahal Sismantoro mengklaim PSS Sleman telah melengkapi syarat admistrasi peminjaman dari Madura United.
"Kami sudah melengkapi syarat administasi kepindahan Gonzales ke PSS Sleman sebagai pemain pinjaman dan sebelumnya sudah disahkan. Sehingga kami akan ajukan gugatan ke Baori," kata Sismantoro dilansir BolaSport.com dari Tribun Jogja, Kamis (10/5/2018).
(Baca juga: Daftar 5 Pemain Berbahaya di Piala Asia 2019, Muncul Dua Nama dari Asia Tenggara)
Sebelumnya, nama Cristian Gonzales telah diikutsertakan dalam daftar pemain yang akan diboyong PSS Sleman kala bertandang ke markas Persegres pada pekan ketiga Liga 2 musim 2018.
Bahkan, pemain yang memiliki julukan El Loco itu masuk dalam starting eleven yang akan diturunkan.
Namun sebelum pertandingan digelar, tiba-tiba nama Cristian Gonzales diganti usai statusnya sebagai pemain pinjaman dicabut oleh Madura United.
(Baca juga: Mimpi Buruk Pelatih Persija Menjadi Kenyataan Akibat Pemain Ini)
Bukan itu saja, Madura United melalui manajernya, Haruna Soemitro, juga menggugat balik Gonzales untuk mengembalikan uang sebesar 650 juta rupiah sesuai dengan biaya yang dikeluarkan oleh Madura United.
Selain itu, El Loco juga harus membayar ganti rugi sebesar 10 miliar rupiah yang harus dibayar selambat-lambatnya dalam tiga hari, setelah surat tuntutan tersebut dikeluarkan, Sabtu (5/5/2018) lalu.
Aksi Serangan Balik Haruna Soemitro
Madura United akhirnya melakukan 'serangan balik' atas upaya hukum eks pemain nya Cristian ‘El Loco‘ Gonzales.
Laskar Sape Kerrab mencabut surat peminjaman kepada PSS Sleman serta menuntut pemain berusia 41 tahun tersebut dengan materi hingga miliaran rupiah.
(Baca juga: Tak Hanya Mario Gomez, Pelatih Home United Ikut Sindir Keganjilan Jadwal Laga Persija di Liga 1)
Dipaparkan oleh manajer Madura United Haruna Soemitro dalam konfrensi pers di Surabaya pada Sabtu (05/05/18), setidaknya ada tiga langkah hukum yang akan diambil oleh pihaknya.
“Kami akan melaporkan Gonzales kepada komisi disiplin PSSI, yang kedua, kami juga akan melaporkan yang bersangkutan kepada kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik, dengan menggunakan media elektronik," tutur Haruna.
"Dan yang terakhir kami menggugat ganti rugi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Haruna Soemitro.
Di samping itu, Haruna juga mengatakan bahwa dirinya sudah mencabut surat peminjaman Gonzales ke PSS Sleman.
Dengan begitu, status El Loco di klub berjuluk Super Elang Jawa tersebut menjadi ilegal.
“Kami juga memutuskan mencabut surat peminjaman saudara Gonzales ke PSS Sleman. Dengan begini sebaiknya dia mengundurkan diri dari sana dan mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada kami,” tutur mantan Ketua PSSI Asprov Jatim ini.
(Baca juga: Belum Juga Leg Pertama Digelar, Home United Sudah Takut dengan Keangkeran SUGBK)
Soal tuntutan ganti rugi, dalam rilis kepada media, Madura United merincinya sebagai berikut.
Mengembalikan uang sebesar 650 juta rupiah, sesuai dengan biaya sesuai dengan yang dikeluarkan oleh Madura United serta membayar ganti rugi sebesar 10 miliar rupiah.
Ganti rugi total sebesar 10,65 miliar tersebut harus dibayar pihak Cristian Gonzales selambat-lambatnya dalam tiga hari setelah surat tuntutan tersebut dikeluarkan.