Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Manajemen PSMP Mojokerto merasa sangat kecewa dengan keputusan dari Komite Disiplin (Komdis) PSSI yang menjatuhkan hukuman larangan ikut kompetisi pada musim 2019.
Hukuman Komdis PSSI itu dijatuhkan karena terbukti PSMP Mojokerto Putra melakukan pengaturan skor saat pertandingan babak delapan besar Liga 2 2018 melawan tuan rumah Aceh United.
Pihak PSMP Mojokerto juga menanyakan apa dasar Komdis PSSI menjatuhkan hukumannya.
Sebab, mereka mengklaim sejauh ini belum ada pemanggilan dari Komdis PSSI untuk menjelaskan dan memastikan tidak adanya manajemen di PSMP Mojokerto yang melakukan pengaturan skor.
Mengenai hal itu, Ketua Komdis PSSI, Asep Edwin angkat bicara.
Baca Juga:
Asep Edwin mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat elektronik kepada PSMP Mojokerto untuk datang memberikan keterangan kepada Komdis PSSI.
"Kami sudah memanggil PSMP Mojokerto sebanyak tiga kali tapi mereka tidak datang. Kami mengirimkan surat panggilan lewat email dan bagian ke sekretariatan kami," ucap Asep Edwin saat dihubungi BolaSport.com, Kamis (27/12/2018).
Ketidakhadiran pihak PSMP Mojokerto membuat Komdis PSSI langsung menjatuhkan hukuman larangan mengikuti kompetisi musim 2019.
Keputusan itu diambil Komdis PSSI setelah melihat laporan dari lembaga analisis internasional bernama Genius Sport.
Hal itu lah yang membuat manajemen PSMP Mojokerto sangat kecewa.
Sebab, mereka menilai Komdis PSSI mengambil keputusan hanya didasari sepihak tanpa melalui klarifikasi dari pihak PSMP Mojokerto.
"Kami ada bukti kuat dari Genius Sport. Lembaga itu di FIFA tingkat akuratnya seperti lembaga doping. Jadi sama akuratnya kaya atlet yang harus tes doping dahulu sebelum bermain," kata Asep Edwin.
"Lagi pula Genius Sport ini bukan hanya bekerjasama dengan PSSI saja, tetapi juga dengan federasi sepak bola lainnya," ucap Asep Edwin menambahkan.
Lebih lanjut, ia mempersilahkan bagi PSMP Mojokerto untuk banding bila tidak menerima dengan keputusan tersebut.
"Silahkan banding ke Komite Banding PSSI dan ditunggu sampai 14 hari dari waktu yang sudah dijatuhkan hukumannya," kata Asep Edwin.