Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Pengadilan Putuskan Vonis Terdakwa Pengeroyok Anggota The Jak Mania Haringa Sirla

By Christina Kasih Nugrahaeni - Kamis, 25 Oktober 2018 | 19:32 WIB
Curva Nord The Jak Mania memasang spanduk dengan wajah almarhum Haringga Sirla pada laga Persija Jakarta dan Perseru Serui, di Stadion Patriot Chandrabhaga, Bekasi, Senin (8/10/2018). (MUHAMMAD ROBBANI/BOLASPORT.COM)

Kasus pengeroyokan salah satu anggota The Jakmania akhirnya menemukan titik terang.

Dilansir BolaSport.com dari Kompas.com, 2 dari 14 pengeroyok Haringga Sirla, yakni terdakwa dengan inisial ST dan DN masing-masing dijatuhi vonis hukuman 3 dan 3,6 tahun penjara.

Vonis tersebut dijatuhkan pada sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis (25/10/2018).

Putusan hakim tersebut berdasarkan Pasal 170 ayat 2 KUHP di mana kedua terdakwa terbukti bersalah terlibat melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan Haringga tewas.

"Mengadili dan menjatuhkan hukuman kepada ST pidana selama 3 tahun 6 bulan dan DN pidana 3 tahun," ucap hakim Tunggal Tardi saat membacakan putusannya.

"Menyatakan ST dan DN telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama menganiaya kepada orang lain hingga menyebabkan matinya orang," ujarnya.

Baca Juga: 

Menilik vonis tersebut, keputusan yang dijatuhkan oleh hakim untuk ST lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandung.

JPU Kejaksaan Negeri Bandung sebenarnya menuntut hukuman 4 tahun penjara untuk ST dan 3,6 tahun penjara untuk DN.