Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Polisi berhasil menangkap tersangka pelaku pengeroyokan Bobotoh Ricko Andrean.
Kronologi penangkapan tersangka pelaku pengeroyokan Ricko Andrean setalah pihak kepolisian mendapatkan unggahan foto dari salah satu pelaku pengeroyokan (Wugi).
Dalam akun Facebooknya, Wugi menulis kata-kata yang mengandung ujaran kebencian disertakan foto sepatu berwarna biru yang digunakan untuk menendang dada Ricko Andrean.
"Pelaku menendang korban di bagian dada. Kita mengamankan barang bukti sepatu dan baju yang dikenakan pelaku," kata Kepala Polrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo, Selasa (1/8/2017).
Selain itu kepolisian juga menangkap empat orang lain karena juga memposting foto-foto saat Ricko terkapar pasca pengeroyokan juga dengan ujaran kebencian di keterangannya.
Keempat orang yang dijerat UU ITE tersebut adalah GRF, AK, EM dan SL. "Yang melanggar UU ITE ada beberapa yang masih di bawah umur," kata Hendro Pandowo.
A post shared by Ridwan Kamil (@ridwankamil) on