Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Kejam, Ini Postingan Facebook Para Tersangka yang Ditangkap atas Kasus Pengeroyokan Ricko Andrean

By Nina Andrianti Loasana - Rabu, 2 Agustus 2017 | 15:46 WIB
Unggahan Wugi F Rozak Pasca Mengeroyok Ricko (Facebook)

Polrestabes Bandung telah berhasil menangkap lima pelaku yang terlibat dalam kasus pengeroyokan Ricko Andrean pada Selasa (1/8/2017).

Ricko dikeroyok oleh sesama bobotoh lantaran dikira anggota suporter Jakmania. Setelah dirawat selama 5 hari di RS Santo Yusup dengan luka-luka cukup parah, Ricko meninggal dunia pada tanggal (27/7/2017).

Pelaku yang ditangkap adalah Wugi Fahrul Rojak (19), Aldi K. Hildan (17), Galih Raka F (19), Egis Meigi (23), dan Salam (26).

Dari kelima pelaku di atas, hanya Wugi yang diduga terlibat langsung dalam kasus pengeroyokan Ricko.

Sementara Aldi, Raka, Egis, dan Salam ditangkap karena melanggar UU ITE.

Keempat orang tersebut sempat mengunggah stasus yang berisi ujaran-ujaran kebecian pasca pengeroyokan Ricko Andrean.

Wugi juga sempat mengunggah foto sepatu yang dikenakannya untuk menendang Ricko di Facebook. Foto tersebut juga disertai dengan status kasar yang membuat miris.

Polisi berhasil menangkap kelima tersangka karena unggahan di sosial media mereka.

Berikut unggahan facebook para tersangka pasca pengeroyokan Ricko Andrean:

Wugi Fahrul Rojak