Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Ancaman Penjara terhadap Pengeroyok Ricko Andrean Dinilai Terlalu Ringan, Netizen Minta Dihukum Mati

By Agus Triyanto - Rabu, 2 Agustus 2017 | 16:54 WIB
Foto Pelaku Pengeroyokan Ricko Andrean (Instagram: @ridwankamil)

Tersangka pengeroyokan Ricko Andrean Maulana ditangkap oleh aparat Polrestabes Bandung pada Senin (1/8/2017).

Ada lima tersangka yang ditangkap, polisi sedang mendalami kasus tersebut.

"Kelima tersangka sudah ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan UU ITE," kata Kepala Humas Polda Jabar Komisaris Besar Yusri Yunus, Rabu (2/8/2017).

Dalam KUHP Pasal 170 tentang pengeroyokan, pelaku diancam hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pelaku persekusi (penganiyaan atau main hakim sendiri) bisa dijerat sesuai UU No 19/2016.

(BACA JUGA: Rumor Transfer Reinaldo ke Persib, Bobotoh: Eta Terangkanlah!)

Pelaku persekusi dapat dikenai hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda maksimal satu miliar rupiah.

Ricko meninggal setelah menjadi korban pengeroyokan oleh oknum bobotoh di tribun atas Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Bandung, Sabtu (22/7/2017).

Ricko sempat dirawat di rumah sakit selama empat hari sebelum akhirnya meninggal pada Kamis (27/7/2017).

Netizen menilai ancaman terhadap pengeroyok itu terlalu ringan, sehingga mendesak pelaku pengeroyokan Ricko dihukum mati.