Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Wacana atlet berprestasi dalam ajang SEA Games 2017 lalu untuk diangkat menjadi Pegawai Negri Sipil (PNS) atau Asisten Sipil Negara (ASN) belum mendapatkan payung hukum.
Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan impian bagi sebagian orang di Indonesia.
Terbukti, dari animo masyarakat yang selalu menantikan pengumuman lowongan Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS).
Puluhan ribu orang berbondong- bondong mengikuti seleksi untuk menjadi PNS, memperebutkan beberapa formasi yang dibuka dalam seleksi penerimaan pegawai dengan julukan Abdi Negara ini.
Bagaimana tidak, selain memperoleh pekerjaan, seorang PNS juga mendapatkan kesempatan untuk mengabdi pada bangsa dan negara.
Pada ajang SEA Games 2017 kali ini, terdapat wacana pengangkatan bagi atlet yang berprestasi dengan meraih medali Emas.
Dilansir dari Kompas pada awal Agustus lalu, Sekretaris Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB, Aba Subagja mengatakan bahwa terdapat beberapa formasi yang dapat diisi oleh para atlet.
Jabatan yang dimaksud adalah jabatan fungsional asisten pelatih dan pelatih olahraga, namun meskipun demikian, Pemerintah melalui Kemenpan-RB masih menunggu usulah dari Presiden Joko Widodo.
"Karena setiap pengangkatan itu kan berdampak terhadap keuangan negara, ya harus ada payung hukumnya dulu. Regulasinya bisa peraturan pemerintah barangkali, atau peraturan presiden," kata Aba, di Jakarta, Rabu (9/8/2017).
Pada SEA Games Malaysia 2017 ini, Indonesia berada di peringkat ke-5 dengan raihan 191 medali dengan rincian perolehan Emas sebanyak 38 cabang, perak 63 cabang, dan 90 medali perunggu.
Meskipun Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sempat mengungkapkan bahwa ada arahan langsung dari Presiden Joko Widodo mengenai promosi pengangkatan atlet berprestasi menjadi Pegawai Negri Sipil.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi mengenai payung hukum dan tindak lanjut akan realisasi wacana pengangkatan kepada 38 peraih emas sebagai Pegawai Negri Sipil (PNS).
Syahdan, hingga saat ini kendala- kendala diatas kemungkinan belum dapat terselesaikan dalam waktu singkat karena regulasi lintas instansi yang mencakup Kemenpan-RB dan Kemenkeu RI.