Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Satuan Resort Kriminal Polrestabes Surabaya menetapkan dua tersangka dalam kasus bentrokan antara suporter Persebaya, Bonek, dengan pesilat dari PSHT yang menyebabkan dua orang tewas, pada Sabtu (30/9/2017) lalu.
Dua tersangka itu adalah oknum Bonek atau suporter Persebaya Surabaya.
Yakni, M Ja'far berusia 24 tahun dan M Tiyok berusia 19 tahun.
Jafar adalah pemuda asal Pogot Baru, Surabaya. Sedangkan Tiyok tinggal di Balongsari, Surabaya.
(Baca Juga: Kronologis Malam Mencekam Bagi Bonek saat Away ke Jember)
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, lantaran melakukan pengeroyokan dan menghajar dua pendekar PSHT hingga tewas.
Seperti diketehui, bentrokan antara massa Bonek dengan anggota PSHT terjadi di Jalan Balongsari Tandes, Surabaya, Sabtu (30/9/2017) malam.
Insiden berdarah itu terjadi usai pertandingan Liga 2 antara Persebaya kontra Persigo Semeru FC.
M Anis dan Ristanto, pendekar PSHT yang merupakan saudara kandung kakak-adik, dikeroyok oleh massa Bonek dan akhirnya tewas setelah sempat dilarikan ke rumah sakit oleh pihak kepolisian.