Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Satuan Resort kriminal Polretabes Surabaya kembali menetapkan dua tersangka atas kasus bentrok yang melibatkan oknum Bonek dengan perguruan silat Persudaraan Setia Hati Terate (PSHT).
Kedua tersangka yang baru ditangkap ini adalah oknum Bonek, yakni Jhenerly Simanjutak (38) dan Slamet Sunardi (20).
Keduanya warga dari Jalan Kalisari dan Jalan Tubanan Baru, Surabaya.
Mereka ditetapkan tersangka, lantaran menyebarkan ujaran kebencian atau menghasut lewat media sosial.
Diketahui mereka memprovokasi teman-teman sesama Bonek.
(Baca Juga: VIDEO - Inilah Video Pemain PSS Sleman Lakukan Handsball di Kotak Terlarang, Bagaimana Menurut Kalian )
"Setelah kemarin menentapkan dua tersangka, hari ini (Jumat, 6/10/201) kami tetapkan dua tersangka baru,"
"Tersangka ini menghasut atau mengajak melalui media sosial yang mengakibatkan massa berkumpul dan melakukan penganiayaan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Leonard M Sinambela.
Dengan ditangkapnya dua tersangka baru, maka dalam kasus bentrok Bonek vs PSHT ini sudah ada empat tersangka dari oknum Bonek.
Sebelumnya, polisi memutuskan M Jafar (24), warga Jl Pogot dan M Tiyok (19), warga Balongsari, Surabaya sebagai tersangka.