Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Pemerintah kota Surakarta mengeluarkan kebijakan yang akan menjadi kabar bahagia bagi para bikers.
Pemerintah Kota Surakarta telah menjamin hak bersepeda terhadap warganya di jalan raya.
Hak bersepeda di jalan raya telah diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Dalam Pasal 62 mengenai hak mendapatkan fasilitas pendukung keselamatan di jalan raya dan Pasal 106 mengenai kewajiban pengendara sepeda motor untuk mengutamakan keselamatan penjalan kaki dan pesepeda," ungkap Wakil Wali Kota Surakarta, Achmad Purnomo di Solo, Jawa Tengah, Minggu (25/2/2018).
Jaminan tersebut demi terciptanya budaya saling menghargai di antara sesama pengguna jalan.
Selain itu, diharapkan bagi pesepeda tidak lagi takut menggunakan sepeda di jalan raya.
"Pemkot Surakarta akan terus mengkampanyekan gerakan moral bagi masyarakat untuk bersepeda. Terlebih Solo dikenal sebagai kota ramah lingkungan," jelas Purnomo.
(Baca Juga: Mengejutkan, Ini Pekerjaan Sampingan Sergio van Dijk Setelah Hengkang dari Persib Bandung)
Di sisi lain tujuan bersepeda adalah selain untuk membiasakan hidup sehat, kata Purnomo juga mendukung program pemerintah dalam mengurangi kemacetan lalu lintas di Solo.
Sehingga udara di Solo tetap bersih dan tidak tercemar polusi udara.