Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Akhirnya 2 Tersangka Pelaku Perenggut Nyawa Bonek Micko Pratama Tertangkap, Ini Hukuman Setimpal yang Bakal Diterima!

By Muhammad Shofii - Selasa, 17 April 2018 | 16:48 WIB
Kepala Polres Surakarta, Kombes Pol AKBP Ribut Hari Wibowo dan Wakil Kepala Polres Surakarta AKBP Andy Rifai saat menunjukkan salah satu barang bukti pengeroyokan bonek di depan media (CHRISTINA KASIH/BOLASPORT.COM)

Beberapa waktu lalu, publik sepak bola Indonesia sedang berduka.

Hal itu terkait meninggalnya seorang Bonek, julukan suporter Persebaya, Micko Pratama.

Saat itu, Bonek yang baru saja menyaksikan laga PS Tira melawan Persebaya di Sultan Agung, Bantul, Jumat (13/4/2018), menumpang truk untuk pulang ke Surabaya.

Namun, di tengah perjalanan, truk yang mereka tumpangi diserang oleh sekelompok orang.

Akibatnya, sejumlah Bonek pun mengalami luka-luka.

Bahkan, seorang Bonek, Micko Pratama tewas dalam peristiwa itu.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo berhasil meringkus pelaku penganiayaan bonek itu.

Tersangka yang kini diamankan di Mapolresta Solo itu berjumlah dua orang.

Keduanya diduga kuat melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Micko meninggal dunia.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, mengatakan, dua tersangka adalah AKS (23) warga Solo dan MAP (17) warga Karanganyar.