Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Beberapa waktu lalu, publik sepak bola Indonesia sedang berduka.
Hal itu terkait meninggalnya seorang Bonek, julukan suporter Persebaya, Micko Pratama.
Saat itu, Bonek yang baru saja menyaksikan laga PS Tira melawan Persebaya di Sultan Agung, Bantul, Jumat (13/4/2018), menumpang truk untuk pulang ke Surabaya.
Namun, di tengah perjalanan, truk yang mereka tumpangi diserang oleh sekelompok orang.
Akibatnya, sejumlah Bonek pun mengalami luka-luka.
Bahkan, seorang Bonek, Micko Pratama tewas dalam peristiwa itu.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo berhasil meringkus pelaku penganiayaan bonek itu.
Tersangka yang kini diamankan di Mapolresta Solo itu berjumlah dua orang.
Keduanya diduga kuat melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Micko meninggal dunia.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, mengatakan, dua tersangka adalah AKS (23) warga Solo dan MAP (17) warga Karanganyar.
"Keduanya ditangkap semalam, Senin (16/4/2018) malam melalui hasil penyelidikan jajaran," ujarnya dalam ungkap perkara Selasa (17/4/2018) siang.
(Baca juga: 2 Pelaku Penganiaya Bonek Tertangkap, Ternyata Begini Caranya Menghabisi Nyawa Micko Pratama)
Selain meringkus dua tersangka penganiayaan yang menyebabkan anggota Bonek, Micko Pratama (17) tewas, Polresta Solo juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti disita karena diduga digunakan tersangka untuk melakukan penganiayaan terhadap para suporter Persebaya Surabaya.
Atas perbuatan tersebut, keduanya terancam Pasal 170 tentang Penganiayaan hingga menyebabkan kematian.
Dalam pasal 170 dijelaskan barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang hingga menyebabkan kematian akan dihukum penjara selama-lamanya 12 tahun.
Untuk itu pelaku penganiayaan bonek tersebut akan terjerat hukuman penjara selama 12 tahun.