Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Komisi Disiplin (Komdis) PSSI secara resmi menjatuhkan sanksi kepada Arema FC terkait insiden yang terjadi saat Singo Edan berhadapan dengan Persib Bandung di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang pada (15/4/2018).
Komdis PSSI menjatuhkan denda sebesar 250 juta rupiah atas tingkah buruk suporter yang masuk ke lapangan pada akhir pertandingan, menyalakan flare, dan melempar botol serta sepatu.
Selain itu Komdis juga meberikan sanksi sebesar 50 juta kepada Panitia Pelaksana Arema karena dianggap gagal memberikan rasa nyaman pada perangkat pertandingan dan kedua tim.
Selain denda, Panpel Arema juga dapat hukuman wajib menutup tribun ekonomi sebelah timur saat menjalani laga kandang.
Hukuman pengosongan tribun ini berlaku untuk dua kali laga kandang, yakni saat menjamu Persipura Jayapura pada Jumat, (27/4/2018) dan PSM Makassar pada Minggu, (13/5/2018) mendatang.
(Baca juga: Kekhawatiran Edy Rahmayadi soal Evan Dimas dan Ilham Udin di Malaysia Kini Jadi Kenyataan)
Namun rupanya sanksi pengosongan sebagian tribun ini membuat Arema kebingungan.
Hal tersebut disampaikan Media Officer Arema Sudarmaji.
"Sebagai langkah lanjutan, kami akan mengirim surat pada Komdis untuk menanyakan maksud sebagian tribun timur yang harus ditutup itu teknisnya seperti apa dan bagaimana," tegas Sudarmaji, Media Officer Arema sebagaimana dilansir Bolasport.com dari Wearearemania.
Tak hanya itu saja, sebagian Aremania juga menilai sanksi ini setengah-setengah.