Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Kapten Borneo FC, Diego Michiels, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan, Kamis (12/4/2018).
Diego Michiels terkena pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Ia terlibat penganiayaan terhadap salah satu warga negara asing bernama David.
Insiden penganiayaan tersebut terekam CCTV Bar Esatern Promise, Kemang, Jakarta Selatan.
Real Madrid Rayakan Gol Kemenangan bersama Wasit, tetapi... https://t.co/smDqpXeevX
— BolaSport.com (@BolaSportcom) 12 April 2018
Usai menjalani persidangan tersebut, Diego Michiels tampak sedang dalam tensi yang tinggi.
Saat salah satu awak media tidak sengaja mengenai lengan Diego Michiels, ia langsung berkata dengan nada tinggi.
"Jangan sentuh-sentuh," ucap Diego Michiels usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kutip BolaSport.com dari jakarta.tribunnews.com.
Saat melakukan sidang ini, Diego Michiels tidak didampingi kuasa hukum.
(Baca juga: Mundur Mendadak, Malaysia Dinyinyiri Netizen Sekaligus Kacaukan Jadwal Anniversary Cup PSSI)
Diego Michiels ditetapkan sebaga tersangka pemukulan pada 24 Juli 2017.
Selain bukti rekaman CCTV, keterangan para saksi juga semakin memberatkan Diego Michiels.
"Pemukulannya sudah terbukti, saksi-saksi yang sudah diperiksa ada tujuh orang saksi, dan sayu orang saksi selalu korban. Jadi kira-kira ada delapan orang saksi," ujar Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan, Iptu Achmad Fajrul, di kantornya.