Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Bek sayap kiri Juventus, Alex Sandro, kini tengah ditawari kontrak baru oleh klubnya. Namun, adanya ketertarikan dari Manchester United dipercaya dapat membuat pemain berusia 27 tahun itu enggan untuk menandatanganinya.
Kontrak Alex Sandro bersama Juventus masih berlaku hingga Juli 2020 atau dua tahun kedepan.
Dengan performa bagus yang ditunjukkan Alex Sandro selama berseragam Juventus, raksasa Liga Italia itu berencana untuk memperpanjang kontrak sang pemain.
Seperti dikutip BolaSport.com dari La Gazzetta dello Sport, Juventus ingin mengikat Alex Sandro dengan kontrak berdurasi 5 tahun atau hingga Juli 2023.
(Baca juga: Jadwal Lengkap Piala Dunia 2018, Awal dan Akhir di Moskwa)
Selain itu, La Gazzetta dello Sport juga mengabarkan bahwa kontrak tersebut bakal membuat gaji Alex Sandro meningkat menjadi 5 juta euro (sekitar Rp 82 miliar) per musim dari upah saat ini sebesar 2,8 juta euro (sekitar Rp 46 miliar).
Namun, adanya ketertarikan dari Manchester United yang ingin memboyong Alex Sandro bisa membuat rencana Juventus itu berantakan.
La Gazzetta dello Sport mengatakan bahwa Manchester United bersedia untuk memberikan upah yang lebih besar kepada Alex Sandro dari apa yang dijanjikan Juventus, meski tidak disebutkan berapa besarannya.
Di skuat Manchester United saat ini, pemain bertahan dengan gaji tertinggi adalah Antonio Valencia sekitar 6 juta euro atau 98,5 miliar rupiah per musim.
(Baca Juga: Jika Jorginho Gagal, Manchester City Sasar Gelandang Southampton dan Real Madrid)
Kini Manchester United harus menemukan cara untuk membuat Juventus mau melepas pemain andalannya di sektor kiri itu.
Pada awal musim 2017-2018, Alex Sandro pernah menjadi buruan serius Chelsea hingga berani mengajukan tawaran sebesar 60 juta euro (sekitar Rp 986 miliar) kepada Juventus.
Namun, Bianconeri memilih untuk menolak tawaran menggiurkan tersebut.
Terungkap Isi Pesan Whatsapp Zidane kepada Ronaldo Cs Usai Pergi dari Real Madrid https://t.co/YTE3qQxFKo
— BolaSport.com (@BolaSportcom) 2 Juni 2018