Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) melalui Majelis Banding mengumumkan hasil banding yang diajukan delapan atlet Pekan Olahraga Nasional (PON) 2016 dan Pekan Paralimpik Nasional (PEPARNAS) 2016 yang tersangkut kasus doping.
Dari delapan atlet, hanya satu orang yang bandingnya diterima. Satu orang lainnya mencabut perkara, dan enam sisanya tetap harus menjalani sanksi yang telah diputuskan sebelumnya.
"Atlet yang bandingnya ditolak karena tidak ditemukan novum (bukti) baru. Mereka tetap menjalani sanksi sebelumnya," ujar Ngatino selaku Ketua Majelis Banding, di Kantor Kemenpora, Jakarta, Rabu (6/9/2017).
Satu atlet yang bandingnya diterima yakni Iman Setiawan. Ia merupakan atlet binaragawan dari kontingen Jawa Barat.
Iman yang semula dijatuhi sanksi empat tahun, akhirnya dikurangi menjadi tiga tahun karena dopingnya berasal dari teh herbal yang bertujuan untuk menurunkan berat badan.
Sementara itu, atlet yang mencabut perkaranya adalah Cucu Kurniawan. Dia merupakan atlet PEPARNAS cabang olahraga atletik dari kontingen Jawa Barat.
Adapun enam atlet yang bandingnya ditolak adalah I Ketut Gede Arnawa (binaraga/Bengkulu), Kurniawansyah (binaraga/Bangka Belitung), Mheni (binaraga/Jawa Tengah), Mualipi (binaraga/Jawa Tengah), Roni Romero (binaraga/Jawa Barat), dan Jendri Turagan (berkuda/Jawa Tengah).
Para atlet diketahui menggunakan doping sejak Oktober 2016. Sanksi mereka kemudian baru ditetapkan pada Februari dan April 2017.
Majelis Banding bekerja sesuai Surat Keputusan Menteri Nomor 50 tahun 2017 tentang Dewan Banding Anti-Doping Nasional pada PON dan PEPARNAS 2016 di Jawa Barat.
Majelis Banding ini beranggotakan empat orang yang berasal dari praktisi hukum olahraga, praktisi medis olahraga, serta dari induk organisasi cabang olahraga.