Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Komisi X kini tengah mempertimbangkan untuk melakukan naturalisasi pada pebasket asal Amerika Serikat, Anthony Wayne Cates Jr.
Hal ini menjadi pembahasan Komisi X DPR RI pada agenda Rapat Kerja (Raker) dengan Menpora Imam Nahrawi di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2017) sore.
Anthony sudah mengajukan proses menjadi warga negara Indonesia dan setelah verifikasi administrasi, Menpora mengeluarkan rekomendasi untuk proses selanjutnya sesuai peraturan yang berlaku.
Dalam konteks keolahragaan, sesuai ketentuan UU Sistem Keolahragaan Nasional, pewarganegaraan (naturalisasi) merupakan salah satu bentuk penghargaan di bidang olahraga yang diberikan kepada olahragawan, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan warga negara asing yang berprestasi atau memiliki jasa luar biasa terhadap kemajuan keolahragaan nasional.
(Baca Juga: Hari Pertama POPNAS 2017, Panjat Tebing akan DIpertandingkan)
"Setelah melakukan verifikasi administrasi dari berbagai persyaratan undang-undang dan surat permohonan menjadi WNI dari yang bersangkutan, dengan ini kami hadirkan Anthony untuk selanjutnya dapat dites menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, pengucapan teks Pancasila, semoga Komisi X DPR RI dapat memberikan pertimbangan proses selanjutnya," kata Imam.
Selanjutnya atas seizin Ketua Rapat Ferdiansyah, dengan didampingi Paskibraka yang membawa Bendera Merah Putih, Anthony berdiri tegap dan dengan lancar serta sempurna menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan mengucapkan teks Pancasila.
Nilai nasionalisme untuk menjadi atlet pembela kejayaan olahraga Indonesia ditunjukkan dengan penghormatan dan penciuman bendera Merah Putih.
Di akhir rapat, Ketua Rapat Pimpinan Komisi X DPR RI Ferdiansyah membacakan kesimpulan.
"Komisi X DPR RI memberi pertimbangan permohonan Kewarganegaraan Riatas nama Sdr Anthony Wayne Cates Jr untuk dapat dilanjutkan prosesnya menjadi WNI dengan catatan penetapan kewarganegaraan RI ditetapkan oleh instansi yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Ferdiansyah.