Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Pengurus Pusat Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI) di bawah kepemimpinan Jend TNI (Purn) Wiranto tidak akan mentolerir adanya pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBSI.
Contohnya, Pengprov PBSI Sumatera Utara pimpinan Johannes IW langsung dibekukan karena terbukti melakukan pelanggaran AD/ART.
"PP PBSI akan bertindak tegas terhadap pelanggaran AD/ART. Makanya, PP PBSI mengeluarkan SK pembekuan Pengprov PBSI Sumut," jelas Ketua Bidang Organisasi PP PBSI, Edi Sukarno di Jakarta, Jumat (15/9/2017).
Pelanggaran ditemukan berdasarkan hasil dari penyidikan yang dilakukan Tim Investigasi PB PBSI yang beranggotakan Rachmat Setiawan (Ketua), Edi Sukarno (Sekretaris), dan Alfian Wijaya (Anggota).
"Surat Keputusan (SK) pembekuan Pengprov PBSI dikeluarkan sesuai hasil rapat pengurus PB PBSI yang berpatokan pada hasil penyidikan Tim Investigasi PP PBSI yang menemukan adanya pelanggan pada pelaksanaan Muskotlub PBSI Kota Medan," ungkapnya seperti dikutip Bolasport.com dari Tribunnews.com.
Ada tiga kesalahan fatal dalam pelaksanaan Muskotlub tersebut:
Pertama, pelaksanaan Muskotlub hanya berdasarkan usulan 9 klub/perkumpulan. Hal itu tidak sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam AD/ART.
"Persyaratan menggelar Musyawarah Luar biasa itu minimal diusulkan 2/3 anggotanya secara tertulis. Faktanya hanya 9 dari 16 klub/perkumpulan yang mengusulkan. Itu jelas tidak memenuhi korum," tuturnya.
Kedua, alasan pelaksanaan Muskotlub tidak sesuai karena hanya alasan masalah hadiah yang tidak diberikan pada pelaksanaan Kejuaraan Bulutangkis Kota Medan.
"Muskotlub hanya bisa dilakukan bilamana Ketua Pengurus PBSI Kota Medan mundur. Soal tidak ada hadiah dalam kejuaraan bulutangkis Kota Medan itu tidak diwajibkan karena bersifat pembinaan. Terkecuali itu Open Turnamen," urainya.
Ketiga, Tim Investigasi menemukan adanya fakta Muskotlub tersebut terselenggara karena adanya intervensi pengurus Pengporv PBSI Sumut.