Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Surat keputusan PP PBSI bernomor Skep 043/03/VIII/2017 tentang pemecatan ketua PBSI Sumut dan pemberhentian kepengurusan terus menjadi persoalan.
Sebanyak 20 Pengkot dan Pengkab se-Sumut menilai ada kejanggalan dalam surat keputusan per 9 Agustus 2017.
Dalam poin A hingga E tertulis pemberhentian berdasarkan hasil investigasi PP PBSI terkait penyelenggaraan Muskotlub PBSI Medan bertentangan dengan AD/ART PBSI.
Berdasarkan pasal 13 ayat 1 dan 2, muskotlub dinyatakan sah jika pihak yang dimuskotlubkan tidak mengajukan pembelaan diri. Dan ini berjalan sesuai AD/ART. Tidak ada yang mengajukan pembelaan diri," ujar Datuk Selamat Ferry selaku Ketua rombongan Pengkab dan Pengkot PBSI Sumut dalam temu pers, di Hotel Emerald Garden, Selasa (19/9/2017) seperti dikutip Bolasport.com dari Juara.net.
"Inilah yang dipakai PP PBSI untuk menjadi alasan pemberhentian PBSI Sumut. Kami dibilang melanggar aturan. Aturan yang mana? Seharusnya kami yang bertanya, ada apa ini sebenarnya," kata Datuk Selamat Ferry kepada BolaSport.com.
"Tim investigasi yang dikirim ke Medan tak pernah berkomunikasi dengan PBSI Sumut. Di Parapat secara tiba-tiba ada acara bertajuk pelatihan sistem online hingga menggelar pemilihan ketua baru PBSI Sumut, namun batal karena forum ada yang tidak menyetujuinya," ucap Datuk Selamat Ferry.
Datuk Selamat Ferry berharap surat tersebut dicabut karena masa bakti kepengurusan PBSI Sumut hanya sampai tahun depan.