Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Peningkatan Prestasi Olahraga.
Dalam Perpres itu dirumuskan bahwa akan dilakukan penyederhanaan birokrasi dengan menghapuskan Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima).
Tugas Satlak Prima nantinya akan diserahkan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yakni sebagai pengawas dan fasilitator.
"Alhamdulillah, Perpres tentang Peningkatan Prestasi Olahraga baru saja ditanda tangani Bapak Presiden," ujar Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Gatot S Dewa Broto.
"Perpres 22 tahun 2010 sebagaimana telah diubah menjadi Perpres 15 tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Selanjutnya, Perpres ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," ujar dia menambahkan.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla telah mengadakan rapat dengan Kemenpora terkait percepatan peningkatan prestasi olahraga Indonesia.
Penghapusan Satlak Prima bertujuan untuk memangkas birokrasi keuangan dan koordinasi organisasi olahraga terkait pembinaan atlet-atlet pelatnas.
Dengan demikian, perkara seperti keterlambatan biaya bisa dihindari, dan pencapaian target pun lebih optimal.
Pada Kamis (19/10/2017) pagi, Kemenpora rencananya akan mengadakan rapat lebih lanjut terkait Perpres baru.
Rapat itu bakal dihadiri oleh Komite Olimpiade Indonesia (KOI), KONI, dan pengurus Prima.