Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Peningkatan Prestasi Olahraga.
Pada Perpres itu dirumuskan bahwa akan dilakukan penyederhanaan birokrasi dengan menghapuskan Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima).
Tugas Satlak Prima nantinya akan diserahkan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yakni sebagai pengawas dan fasilitator.
Terkait hal ini Kemenpora dan KONI akan melakukan lima program cepat pasca dibubarkannya prima.
Hal ini dibahas oleh Kemenpora dirapat koordinasi peningkatan prestasi olahraga nasional pada Kamis (19/10/2017).
(Baca Juga: Mekanik Valentino Rossi Mengungkap Sisi Lain The Doctor sebagai Seorang Pebalap )
Berikut program cepat yang harus segera dilakukan Kemenpora dan KONI:
1. Kemenpora: sesegera mungkin membantu penyelesaian pertanggung-jawaban administrasi dan keuangan Satlak PRIMA.
2. Kemenpora: sesegera mungkin melakukan pergantian PPK (dari PPR PRIMA ke PPK yang khusus menangani pelaksanaan Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional sebagaimana yang diatur dalam PERPRES).
3. Kemenpora dan KONI: sesegera mungkin melakukan pendataan aset dan seluruh data pendukung ex PRIMA yang menjadi kewenangan Kemenpora.
(Baca Juga: Hasil FP1 MotoGP Australia 2017 - Marc Marquez Kuasai Hari Pertama )
4. Kemenpora dan KONI: sesegera mungkin menyusun program perencanaan yang akan menjadi panduan kegiatan Induk Organisasi Cabang Olahraga dan NPC.
5. Kemenpora dan KONI: sesegera mungkin mengadakan FGD untuk membantu penyusunan standarisasi hak dan kewajiban Induk Organisasi Cabang Olahraga dan NPC.
6. Kemenpora dan KONI: sesegera mungkin menyusun dokumen kontraktual (semacam Undertaking Document) yang menjadi perikatan administrasi, keuangan dan target pencapaian prestasi serta konsekuensinya antara Kemenpora dan Induk Organisasi Cabang Olahraga dan NPC.