Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Peraih Medali Emas PON Jabar Juarai Kelas Paling Bergengsi pada PGV Induro Laps Octocross Country 2017

By Segaf Abdullah - Senin, 30 Oktober 2017 | 09:43 WIB
Juara kelas Men Elite, Zaenal Fanani, berpose selepas pengalungan medali dan penyerahan hadiah secara simbolis pada PGV Induro Laps Octocross Country 2017 di Kawasan Podomoro Golf View, Cimanggis, Depok, Minggu (29/10/2017). (SEGAF ABDULLAH/BOLASPORT.COM)

Pebalap sepeda asal Lumajang, Zaenal Fanani, sukses menjuarai kelas bergengsi Men Elite pada ajang Podomoro Golf View (PGV) Induro Laps Octocross Country 2017, Minggu (29/10/2017).

Zaenal Fanani mengungguli lawan-lawannya dengan catatan waktu 1 jam, 5 menit, dan 57 detik dalam balapan yang digelar di Kawasan Podomoro Golf View, Cimanggis, Depok, tersebut.

Zaenal sebetulnya bukan nama asing di dunia balap sepeda. Namanya mulai dikenal sejak meraih medali emas pada Pekan Olahraga Nasional (PON) Jawa Barat (Jabar) 2016.

(Baca juga: Dari Suksesnya Cesc Fabregas hingga yang Berakhir di Liga Thailand, Begini Potret Nasib Para Top Scorer Piala Dunia U-17 Sejak Era Milenial)

Mewakili Jawa Timur pada pesta olahraga nasional edisi ke-19 tersebut, Zaenal juga menjadi kampiun pada kelas yang sama yakni MTB XC (Cross Country).

"Ya, senang sekali bisa juara di sini. Tentu, saya sangat berharap ajang PGV Induro Laps Octocross Country rutin digelar," ucap Zaenal kepada BolaSport.com selepas naik podium.

Meski begitu, Zaenal tetap memberikan masukan membangun kepada penyelenggara. Dia merasa trek lomba masih belum steril.

(Baca Juga: Kualifikasi Piala Asia U-19 2018 - Ini Dua Laga Krusial Timnas U-19 Indonesia yang Harus Dimenangkan di Grup F)

"Saat lomba berlangsung, masih ada warga sekitar yang melintas di lintasan. Tetapi, saya yakin itu bisa diantisipasi pada pergelaran selanjutnya," tutur Zaenal.

Dari total 60 hektare area PGV, sebagian kecil memang disulap menjadi arena PGV Induro Laps Octocross Country 2017 ini.

Adapun selain medali emas, Zaenal juga berhak mendapatkan uang tunai senilai Rp 3 juta.