Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
"Ini merupakan lintas sektoral sehingga tidak cukup diselesaikan dengan hanya satu kementerian. Lintas sektoral itukan mencakup kementerian pemuda dan olahraga, pendidikan, perhubungan, pariwisata, lingkungan hidup, kementerian energi dan mungkin juga tak bisa lepas dari kementerian perindustrian dan perdagangan," papar Eka.
(Baca Juga: Ini yang Dibayangkan Petinju Ini jika Bersua dengan Anthony Joshua di Atas Ring)
"Sehingga tingkat keterkaitan lintas sektoral sangat tinggi untuk saling bersinergi," lanjutnya.
Sementara itu, ketua Bike To Work, Putut Sudaryanto mengatakan bahwa secara prinsip masyarakat bersepeda sangat mendukung adanya keputusan Presiden Hari Bersepeda Nasional.
"Dengan lahirnya Keppres Hari Bersepeda Nasional sebenarnya penguatan undang-undang lalulintas No. 28/2009 dan peraturan pemerintah No. 79/2013," tutur Putut.
"Itu butuh penguatan dalam bentuk perda atau pergub yang akan jauh lebih mudah keluarnya peraturan-peraturan tersebut ketika ada keputusan Presiden tentang Hari Bersepeda Nasional," lanjut Putut.