Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
PT Bandung Utama Raya dan manajemen klub bola basket Siliwangi Bandung menyampaikan tanggapan dan penjelasan terkait sanksi terhadap 8 pemain dan 1 ofisial yang melakukan pengaturan skor pada IBL 2016-2017.
Klarifikasi tersebut disampaikan melalui konsultan hukum Bram & Co Law firm.
Dalam keterangan tersebut, PT Bandung Utama Raya dan manajemen klub bola basket Siliwangi Bandung mengaku mengapresiasi dan mendukung surat yang telah dikeluarkan oleh PP Perbasi nomor : 508/XI/PP/2017 tertanggal 21 November 2017.
Surat tersebut berisi keputusan sanksi terhadap 8 Pemain dan 1 ofisial klub bola basket Siliwangi Bandung yang melakukan pengaturan skor.
"Kami sangat kecewa dan menyesalkan atas kejadian pengaturan skor yang telah dilakukan oleh sebagian pemain dan ofisial klub pada kompetisi Indonesia Basketball League (IBL) musim 2016-2017 lalu," tulis pernyataan tersebut.
(Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Jamin Penyelenggaraan Asian Games Sudah Masuk Alokasi APBN 2018
Tindakan pengaturan skor tersebut telah menimbulkan kerugian materl dan non-materi yang sangat besar.
Pihak Bandung Utama memastikan bahwa manajemen klub bola basket Siliwangi 2016-2017 tidak ada yang terlibat dalam tindakan pengaturan skor.
"Kami dengan tegas akan menindaklanjuti secara hukum dengan melihat perkembangan atas kejadian pengaturan skor pada IBL musim 2016-2017," ucap pernyataan tersebut.
Manajemen klub bola basket Siliwangi membantah pihaknya tidak melakukan kewajiban membayar gaji pemain setiap bulannya
Hal ini untuk mengklarifikasi atas isu dan asumsi yang telah beredar dan tersebar luas, terutama di media massa dan media sosial mengenai motif atau alasan pemain melakukan tindakan pengaturan skor selama kompetisi IBL 2016-2017.