Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Jelang Asian Games 2018, Direktorat Jenderal Imigrasi mengaku akan menerapkan aturan ketat guna meminimalisir dampak buruk yang akan terjadi.
Untuk itu, Ditjen Imigrasi akan memberlakukan kewajiban memiliki visa bagi wartawan asing yang akan meliput Asian Games Indonesia.
Mekanisme persetujuan visa untuk jurnalis/wartawan harus melalui TEKA KORA dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) sebagai leading sektornya.
"Tidak cukup hanya akreditasi bagi wartawan asing yang dikeluarkan panitia Asian Games (INASGOC) untuk bisa masuk ke Indonesia," tutur epala Sub Direktorat Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Hongky Juanda seperti dikutip Bolasport.com dari Tribunnews.com.
"Mereka yang datang dalam rangkaian Asian Games 2018 wajib memiliki visa. Itu aturan yang ditetapkan pemerintah wajib dipatuhi," lanjut Hongky.
(Baca Juga: Gubernur Sumsel Minta Publik Tidak Remehkan Palembang)
Hongky memastikan kewajiban memiliki visa tidak memberatkan wartawan asing.
Visa itu tidak memberatkan karena diberikan dengan biaya Rp 0,- berdasarkan surat keputusan Menkumham tentang persetujuan pengenaan tarif Rp.00 (nol rupiah) atau US $0,00 (nol dollar America) bagi wartawan asing peliput Asian Games 2018.
Dengan catatan mereka harus termasuk di dalam Akredetasi yg diberikan oleh National Olympic Commite (NOC) mereka. Cukup tinggal apply saja ke Kedutaan Besar RI di negaranya masing-masing.
Penerapan visa yang sesuai dengan kebijakan selective keimigrasian Indonesia adalah upaya untuk mencegah hal buruk yang akan terjadi.