Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Asosiasi Bulu Tangkis Malaysia (BAM) menegaskan bahwa salah satu dari dua terdakwa kasus pengaturan skor (match fixing), yakni Zulfadli Zulkiffli telah mengajukan banding ke BWF pada Senin (7/5/2018).
Pada surat resmi yang diserahkan secara pribadi, Zulfadli Zulkiffli mengatakan jika dirinya telah dihakimi secara tidak adil.
Zulkiffli pun mengaku membutuhkan bantuan BAM untuk meringankan denda yang harus dibayar, yakni senilai 25.000 dolar AS (sekitar 351,9 juta rupiah).
Pada sisi lain, Datuk Seri Norza Zakaria (Presiden BAM) mengatakan jika pihaknya membutuhkan waktu untuk mempertimbangkan permohonan Zulfadli Zulkiffli tersebut.
"Kami telah menerima surat dari Zulfadli pada Senin. Ini adalah kasus yang sangat serius dan kami membutuhkan waktu untuk memeriksanya," kata Norza dilansir BolaSport.com dari The Star.
(Baca Juga: Berbeda dengan Indonesia, India Justru Punya 2 Berlian Berharga pada Sektor Tunggal Putri)
"Saya akan meminta ketua Komite Disiplin BAM, Datuk Seri Jabaherdeen (Mohamed Yunoos) untuk meninjau kasus ini. Apa yang bisa saya katakan adalah ini tidak akan mudah. Kami membutuhkan waktu," sambung Norza.
Setelah dijatuhi hukuman larangan terlibat dalam dunia bulu tangkis selama 20 tahun oleh BWF, Zulfadli Zulkiffli segera memohon kepada BAM dan Kementerian Olahraga Malaysia untuk dapat membantunya.
Tidak hanya itu saja, pemain 25 tahun ini juga menuding BWF telah menjatuhkan hukuman tanpa adanya bukti yang kuat.
Selain Zulfadli Zulkiffli, Tan Chun Seang juga terlibat skandal ini dan dijatuhi hukuman larangan 15 tahun bertanding dan denda sebesar 15.000 dolar AS (sekitar 211,2 juta rupiah).
A post shared by BolaSport.com (@bolasportcom) on