Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Federasi Bulu Tangkis Dunia (Badminton World Federation/BWF) menunjukkan kemurahan hati bagi dua pemain Malaysia, Zulfadli Zulkiffli dan Tan Chun Seang, yang menjadi terdakwa kasus pengaturan skor (match fixing).
Setelah dinyatakan bersalah, Zulfadli dan Tan dikenai sanksi larangan aktif dalam kegiatan bulu tangkis masing-masing selama 20 dan 15 tahun.
Selain hukuman itu, Zulfadli Zulkiffli dan Tan Chun Seang juga dikenai denda masing-masing senilai 25.000 dan 15.000 dolar (setara dengan Rp348 juta dan Rp209 juta).
Zulfadli lantas mengirim surat resmi ke Asosiasi Bulu Tangkis Malaysia (BAM) yang isinya meminta bantuan untuk membayar denda tersebut sebagai salah satu syarat untuk dapat mengajukan banding.
(Baca Juga: Duel Ulang antara Conor McGregor Vs Floyd Mayweather Ternyata Bukan Isapan Jempol Belaka)
Presiden BAM, Datuk Seri Norza Zakaria, kemudian mengatakan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan BWF.
Komunikasi itu menghasilkan kesepakatan bahwa BWF setuju jika Zulfadli dan Tan dapat mengajukan banding tanpa harus membayar denda terlebih dahulu.
"BWF telah memberi tahu kami bahwa kedua pemain bisa memulai proses banding tanpa membayar denda. Hukuman denda hanya perlu dibayar setelah proses banding selesai," kata Norza dilansir BolaSport.com dari Badminton Planet.
"Jadi, Zulfadli atau Tan serta pengacara mereka dapat memulai proses banding mereka sekarang. Saya telah menandatangani surat untuk memberitahu Zulafdli," lanjut Norza.
Pada saat banding, Datuk Seri Norza Zakaria mengatakan akan mengirimkan salah satu wakilnya untuk melihat jalannya persidangan.